BUKIT KEMUNING, BrataNewsTV – Dunia pendidikan di Kecamatan Bukit Kemuning kembali diguncang oleh tindakan yang dinilai melampaui batas kewajaran. Oknum Wakil Kepala Sekolah (Waka) Kesiswaan SMAN 1 Bukit Kemuning, berinisial R, diduga bertindak arogan dan melanggar norma etika pendidik saat melakukan razia kedisiplinan pada Kamis (27/8/2026). Alih-alih memberikan pembinaan, oknum guru tersebut nekat menggunting pakaian siswi dan menyita sejumlah atribut siswa lainnya secara sepihak, tanpa adanya sosialisasi atau peringatan sebelumnya.
Tindakan impulsif ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari kalangan siswa maupun wali murid. Mereka menilai bahwa metode penertiban yang digunakan lebih menyerupai hukuman fisik dan perusakan properti pribadi daripada upaya pembentukan karakter.
Berdasarkan penelusuran BrataNewsTV, razia tersebut berlangsung mendadak dan mengejutkan. Berbeda dengan prosedur biasa di mana imbauan disampaikan beberapa hari sebelumnya melalui apel pagi atau pengumuman kelas, aksi kali ini dilakukan tanpa aba-aba.
“Sebelumnya tidak pernah seperti ini, Pak. Biasanya kalau mau ada razia, misalnya hari Rabu mau razia potong rambut, dari hari Senin sudah diumumkan. Ini benar-benar tanpa pemberitahuan,” keluh salah satu siswa korban yang memilih untuk merahasiakan identitasnya karena takut akan tekanan psikologis lebih lanjut.
Ketidaktahuan ini bahkan dirasakan oleh rekan sejawatnya sendiri. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (28/8/2026), Guru Bimbingan Konseling (BK) yang bertugas pada hari kejadian menyatakan absen dan tidak mengetahui agenda tersebut. Sementara itu, Ibu S, seorang guru BK lain yang hadir di lokasi, mengaku terkejut dengan eskalasi tindakan yang diambil oleh Waka Kesiswaan.
“Tindakannya seperti mendadak gitu, saya kira mau razia tas atau barang bawaan siswa. Saya sama sekali tidak tahu kalau mau ada razia pakaian,” ungkap Ibu S. Pengakuan ini memperkuat indikasi bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi oknum Waka Kesiswaan, bukan keputusan kolektif dewan guru yang terukur.
Poin paling kontroversial dalam insiden ini adalah tindakan pengguntingan pakaian. Dalam dunia pedagogi, disiplin haruslah mendidik, bukan merusak. Ketika dimintai keterangan mengenai batasan tindakan penertiban, pihak BK menegaskan bahwa meskipun sekolah memiliki kewenangan menegakkan tata tertib, tindakan tersebut wajib mengacu pada regulasi yang tidak merugikan siswa secara berlebihan.
“Kalaupun harus ada tindakan menggunting pakaian, biasanya yang digunting hanya bagian jahitan benangnya saja. Tujuannya agar saat dibawa pulang ke rumah, pakaian tersebut masih bisa dijahit kembali dan dipakai,” jelas narasumber dari pihak BK.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pakaian siswa digunting sedemikian rupa hingga rusak dan tidak layak pakai, serta disita tanpa mekanisme pengambilan yang jelas. Hal ini berpotensi melanggar hak asasi peserta didik atas kepemilikan pribadi dan menimbulkan trauma psikologis.
Desakan Evaluasi Tegas: Jangan Biarkan Ego Pendidik Merusak Masa Depan Siswa
Publik dan orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan setempat serta Kepala SMAN 1 Bukit Kemuning untuk segera mengambil langkah tegas. Insiden ini bukan sekadar masalah kedisiplinan siswa, melainkan ujian integritas bagi para pendidik.
Jika seorang Waka Kesiswaan—yang seharusnya menjadi teladan moral—bertindak arogan dan destruktif, bagaimana ia dapat menanamkan nilai-nilai kebaikan kepada siswa?
Kami menuntut:
1. Investigasi Internal Mendalam: Pihak sekolah harus memeriksa kebenaran kronologi dan memverifikasi kerusakan materiil yang dialami siswa.
2. Sanksi Administratif: Jika terbukti melanggar kode etik guru, oknum Waka Kesiswaan berinisial R harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian.
3. Restitusi & Permintaan Maaf: Sekolah wajib mengganti kerugian materiil atas pakaian yang rusak dan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada siswa dan wali murid yang terdampak.
Pendidikan adalah tentang memanusiakan manusia, bukan menghancurkan harga diri mereka. Biarkan hukum dan etika profesi berbicara, bukan emosi sesaat yang berujung pada penyesalan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini didasarkan pada kesaksian siswa, wali murid, dan pernyataan sebagian staf BK SMAN 1 Bukit Kemuning. Istilah “diduga”, “oknum”, dan “klaim” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil investigasi resmi dari pihak sekolah atau dinas terkait. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya terhadap Kepala SMAN 1 Bukit Kemuning & oknum yang bersangkutan.
(Penulis/Leni / Editor: Redaksi BrataNewsTV)












