BERITA  

Ditengarai Konyol Mentan RI Pasca Kenaikan Harga Singkong : Justru Petani Merugi

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv||Problematik petani singkong di Lampung kini menjadi buah simalakama maju kena, mundur kena, pasca aksi damai yang di gelar sebagian dari petani singkong (masyarakat) di Lampung satu bulan lalu.

“Untuk menekan perusahaan pabrik tepung tapioka ( singkong )  di Lampung,  bersama Pemerintah guna menaikan harga singkong tertinggi dan terendah di Lampung.

Akhirnya keinginan sebagian masyarakat di kabulkan Pemerintah, yang melalui Menteri Pertanian Republik Indonesia ( Mentan RI ) Andi Amran Sulaiman bersama Pj Gubernur
Lampung.

“Menetapkan harga beli singkong terendah di Lampung dengan standar harga Rp1,350, (seribu tiga ratus lima puluh rupiah) Per -1 / Kg dengan petani singkong.

“Keputusan dan penetapan harga singkong tersebut ditengarai kini berbanding terbalik yang disinyalir semakin menyulitkan petani singkong khususnya di Lampung Utara dan banyak petani merugi, akibat pabrik sampai saat ini masih tutup karena satu bulan lalu telah di uji coba dengan standar keputusan harga Rp1.350,-(seribu tiga ratus lima puluh rupiah ) pabrik singkong merugi akibat dari biaya produksi tidak maksimal dan petani singkong lebih merugi lagi akibat dari syarat kretria jenis singkong yang di terima Pabrik hanya dua jenis saja.

Berkaitan dengan keputusan ketetapan dari standar harga singkong oleh Mentan RI dan Pj Gubernur Lampung, sekarang menuaikan ” Pro dan Kontra ” di kalangan para pelaku usaha petani singkong di Lampung Utara.

BACA JUGA:  Oknum Guru SMPN I Sungkai Utara Tertangkap Bersama "Paslin" Di Hotel

Didalam keputusan Mantan RI itu ditengarai akan semakin memperburuk keadaan para
petani singkong di Lampung Utara dan kini petani singkong banyak merugi, akibat dari tindakannya “Konyol” Pj Gubernur Lampung dan Mentan RI.

Seperti di ungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat Lampung Utara ,” Ansori Sabak dan salah satu petani singkong di Lampung Utara. Yang ikut merasakan, suatu dampak keputusan kebijakan dari Mentan RI dan Pj Gubernur Lampung. Berbanding terbalik dia Ansori Sabak menilai tindakan yang di buat oleh ke duanya sangat ” Konyol ” keputusan tersebut justru merugikan petani singkong,” kata Ansori Sabak, pada saat di konfirmasi media, hari Selasa 8 April 2025.

Kenapa saya katakan tindakan itu “Konyol ” lihatlah fakta sekarang ini yang berbanding terbalik pihak petani singkong di Lampung Utara .” Justru merugi akibat tindakan yang tak di dasari dengan pemahaman, akhirnya berdampak lebih buruk lagi terhadap petani singkong di Lampung,” imbuhnya.

Karenanya Ansori Sabak menandaskan dan dia meminta Pemerintah Daerah Lampung Utara, agar mengambil kebijakan yang lebih arif menyikapi keluh kesah petani singkong di Lampung Utara.

Sebagai bentuk dari saran pendapat Ansori Sabak, berharap perusahaan pabrik-pabrik singkong di Lampung Utara di dalam waktu dekat ini. Untuk segera buka pabrik, dengan ketentuan harga yang standar kemampuan pabrik, kembali pada posisi awal tidak pilih jenis singkong semua jenis singkong dapat di terima,” ujarnya.

BACA JUGA:  Susana Duka - Usai Otopsi : Tiga Jenazah Anggota Polri Dihalaman RS Bhayangkara Polda Lampung

Ansori Sabak menambahkan, apa yang dia katakan ini merupakan fakta lapangan dan faktor kebutuhan masyarakat, kita terenyuh dengan keadaan petani singkong Lampung Utara sekarang ini ,” oleh karena itu Ansori Sabak meminta semua perusahaan pabrik singkong sekali lagi agar segera membuka dan menampung singkong petani ,” tandas Ansori Sabak.

Sementara di lain pihak belasan perwakilan petani singkong dari tokoh masyarakat ikut angkat bicara, menyoroti kebijakan Mentan RI, yang ditengarai Konyol. ” Salah satu dari belasan perwakilan petani singkong, Idham Chalid mengungkapkan senada.

Menurut Idham Chalid, ia pun juga meminta dan berharap Pemerintah Pusat maupun di Daerah tidak melakukan intervensi dengan harga singkong, bilamana Pemerintah ingin melakukan intervensi terhadap perusahaan pabrik singkong.

Maka Idham Chalid menyarankan, terhadap Pemerintah memberikan ” Subsidi ” dengan perusahaan pabrik singkong sesuai dengan keinginan masyarakat dan ini baru solusi.

Kenapa saya katakan demikian perusahaan pabrik singkong ini berdiri di dalam bidang usaha niaga (perdagangan) secara mandiri dan bukan di dirikan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:  Kadis SDA-BMBK Lampung Utara - Dihadiahi Non Job Lantaran Tak Mampu Bayar Hutang Bupati 65-M

“Artinya dalam usaha niaga” sesuai dengan kemampuan harga beli bukan berarti harus di atur harganya oleh pemerintah itu sendiri ini permasalahannya,. tolong kawan-kawan cermati ini?

Apabila pihak perusahaan pabrik singkong tutup semua tidak ada lagi ? yang membeli singkong, lalu siapa yang merugi dan mau di apakan singkong petani, apa mau di beli oleh Pemerintah, ini pertanyaannya,” imbuh
Idham Chalid.

Dengan demikian Idham Chalid, ia mewakili para petani singkong dari tiga Kecamatan antaranya. Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Barat dan Kecamatan Sungkai Jaya.

Idham Chalid meminta, semua stakeholder khusus Pemerintah Daerah Lampung Utara, begitu dengan perusahaan pabrik singkong segera kembali mengkaji ulang keputusan ketetapan Mentan RI, di nilai akan semakin menyulitkan kami sebagai petani singkong di Lampung Utara,” tutupnya, -( Red )

banner 325x300