Bratanewstv || Tragis tukang siomay habisi nyawa karyawan Koperasi dan jasad nya di buang di sungai hanya karena tidak mampu membayar hutang Rp 500 ribu.
Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 karyawan Koperasi bernama Pandra Apriliadi mendatangi pelaku yang bernama Salam Prayitno.
“Guna menagih hutang pelaku tepatnya di Dusun Kroya Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, di saat itu sempat terjadi cekcok di antara korban dan pelaku, karena pelaku tidak punya uang untuk membayar hutang tersebut.

Lantas pelaku berusaha mencari pinjaman uang namun tidak juga berhasil, berdalihlah pelaku mengajak korban keluar dari rumah dengan alasan ketempat saudaranya untuk meminjam uang dan menggunakan sepeda motor.
Setiba di perjalanan pelaku menjerat leher korban menggunakan senar pancing yang sudah dipersiapkan pelaku sehingga motor yang ditumpangi keduanya terjatuh.
Pelaku pun langsung menghunuskan golok yang memang sudah di bawak pelaku tepat di bagian leher korban sehingga korban tak berdaya.
Dengan niat pelaku hendak menghilangkan bukti. Korban di bawak oleh pelaku menuju sungai menggunakan sepeda motor untuk membuang jenazah korban.
Seusai pelaku melakukan pembunuhan dan membuangnya jenazah. Pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan motor tersebut diberikan kepada anaknya.
Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah di Tanggamus sebelumnya, pada akhirnya pelaku menyerahkan diri di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
” Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya saat ini pelaku berinisial “SP” alias Salam Prayitno beserta barang bukti di amankan di mapolda Lampung.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana. Sebagaimana Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara. (Sumber Humas Polda Lampung)
Editor Bratanewstv.














