Makin Terurai Benang Kusut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Di KPU Lampung Utara

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv || Makin menguat indikasi atas dugaan adanya pelanggaran hukum aturan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada di KPU Lampung Utara 2024.

Akankah semuanya terungkap, sepertinya kian mendekati kebenaran, ini bukan tampa alasan sebab, berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sisa dana hibah Pilkada di haramkan digunakan di kegiatan apapun, setelah pengusulan, pengesahan pengangkatan pasangan dari calon kepala daerah terpilih dilakukan.

“BPKP sudah menjawab surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana tersebut wajib harus dikembalikan,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, hari Sabtu, (17/7)

Merujuk isi surat BPKP, ia mengatakan, pengembalian sisa dana hibah itu wajib dilakukan terhitung sejak pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2023 yang dilakukan oleh KPU dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:  Desa Penagan Ratu Melaksanakan Upacara HUT RI Ke 78 Tahun

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Pelantikan Hamartoni Ahadist dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sendiri dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak ada pemilihan lanjutan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 20 ayat 3, KPU Kabupaten Lampung Utara wajib mengembalikan sisa dana hibah dari kegiatan pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah sejak pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan berlaku.

BACA JUGA:  Angkutan Batubara Tampa IPP Ilegal - Aktivis LSM DPD LP3K-RI Mendesak Gubernur Lampung Terbitkan (SE)

“Pengusulan pengangkatan calon terpilih disampaikan KPU kepada DPRD pada tanggal 10 Januari 2025,” terangnya.

Untuk merespons hasil konsultasi dari BPKP tersebut, pihaknya akan segera membahasnya dengan pimpinan DPRD lainnya. Tujuannya, untuk menentukan langkah apa yang akan mereka ambil terkait polemik sisa dana hibah tersebut.

“Apa pun hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025).

“Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K-RI) Lampung Utara.

Adapun isi dari laporan, berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi soal dana hibah KPU Lampung Utara ini berawal mulanya dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan tersisa dana hibah Pilkada mencapai Rp 12 miliar.

BACA JUGA:  Teror Rumput Pasca Banjir - Hantam Rumah Warga - Sampai Roboh - Di Muaro Jambi

Sementara Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.

Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.

Sumber dikutip : dari Teraslampung.com

banner 325x300