Bratanewstv||Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengadakan pertemuan bersama Menteri Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi, Kamis (11/9/2025).
Pertemuan ini terfokus pada masalah truk angkutan batu bara dari Sumatera Selatan yang menggunakan jalan umum di wilayah Lampung.
Gubernur menyampaikan permohonannya kepada Menhub untuk dapat menghentikan penggunaan jalan umum di gunakan oleh truk-truk tersebut serta agar menghentikan ekspor batu bara yang menggunakan atau melalui Pelabuhan Panjang.
Ia, mengingatkan bahwa aktivitas angkutan batu bara ini merusak infrastruktur jalan di Lampung dan tidak memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.
Ia, juga menegaskan bahwa angkutan batu bara seharusnya menggunakan jalan / jalur khusus seperti jalur kereta api yang telah di sepakati melalui MoU dengan Bukit Asam.
Gubernur menekankan dalam kesempatan bahwa memang sudah ada peraturan yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.
” Hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut, ungkap Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di kesempatan tersebut.
Berita-berita sebelumnya, berbagai elemen masyarakat dari pemuda, mahasiswa dan aktivis bersama masyarakat berpuluh-puluh tahun menyuarakan aspirasi.
“Menolak truk-truk angkutan batu bara baik truk besar maupun kecil agar tidak gunakan jalan umum.
Penolakan terhadap angkutan batu bara ini bukan berarti tampa memiliki alasan, publik menilai ada pelanggaran hukum yang serius sebagaimana telah di atur dalam Undang – Undang No : 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2019. Tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara.
Kedua truk-truk angkutan logistik batu bara tersebut tidak memiliki atau mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan IPP yang diterbitkan Menteri ESDM.” Yang ada surat jalan tersebut di gunakan oleh transportasi pasok logistik batu bara, adalah surat jalan pengondisian keamanan dalam tiga wilayah hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan observasi tim media Bratanewstv di lapangan bahwa transportasi angkutan batu bara terdapat di lapangan 99% Ilegal dan memuat beberapa pelanggaran hukum, namun sayangnya ada indikasi dugaan pengangkutan logistik batu bara Ilegal ini sengaja untuk dibiarkan atau dipelihara oleh pihak-pihak tertentu, – (Red) Bratanewstv.














