BrataNewsTV-Insiden keracunan luar biasa KLB akibat santap program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) melanda di berbagai daerah kejadian ini! Merupakan salah satu bagian dari tragedi kemanusiaan dan kasalahan ini bukan harus selesai cuma meminta maaf dengan korban dan rakyat Indonesia dan harus bertanggung jawab atas tragedi ini.
Hasil dari tim observasi koalisi masyarakat bersatu (KMB) laporan temuan yang sudah disusun Idham Chalid. Ia mengurai benang kusut program MBG secara nasional, yang telah berdampak pada kesehatan manusia.
Dalam temuan KMB pada waktu tiga bulan terakhir ini tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di rancang untuk cegah stunting dan untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui asupan gizi.
KMB, mengidentifikasi dalam pelaksanaan program MBG sepanjang program MBG ini berjalan tidak memenuhi spesifikasi teknis pemenuhan gizi.
“Justru saat ini terbalik dan dapat kita duga program MBG ini Makan Bakteri Gratis atau Makan Basi Gratis,”kata Idham Cholid, pada Minggu, 5/10/2025.
Tudingan ini tentu, bukan berarti sekedar opini yang tidak mendasar atau tampa ada alasan yang kuat, ini fakta!!!
“Oleh karena itu “KMB” merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto untuk dapat mengambil langkah konkrit melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh,” ungkap Idham.
Rangkuman data : korban keracunan MBG hingga akhir September, mencapai angka 8.649 anak di berbagai daerah di Indonesia, naik 3.289 kasus hanya di dalam dua pekan terakhir.
Sementara BGN mencatat 6.517 kasus, dan menurut JPPI menyebutkan 8.452 kasus ini menunjukkan kemungkinan underreporting
Lonjakan kasus ini membuktikan masalah MBG bukan insiden terisolasi, melainkan ini persoalan sistemik,” ujar Idham.
Melihat dasar hukum peristiwa keracunan luar biasa (KLB) akibat program ini, sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Unsur penyebab, dari MBG yang dibagikan SPPG kepada para pelajar, sehingga ribuan siswa pelajar mengalami keracunan, unsur kelalaian maupun kesengajaan. Anologinya sama saja BGN telah melukai ribuan anak bangsa Indonesia,” terang Idham Chalid.
Kemudian di dalam rangkuman data Idham
membeberkan temuan ribuan SPPG dapur MBG belum memenuhi standar spesifikasi teknis kesehatan atau belum memiliki izin edar makanan olahan, disinilah unsur yang lebih melekat kesengajaan perbuatan pada tindak pidana,” tegas Idham Chalid.
Tindak pidana sebagaimana dimaksudnya,
diatur UU Pangan, mengatur sanksi pidana, di antaranya Pasal “142 ” yang menyatakan setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengolah mengedarkan makanan olahan tidak memiliki “” Izin Edar Pangan Olahan “” dapat di penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp 4 miliar.
Sanksi dapat lebih berat jika pelanggaran berakibat luka berat, membahayakan atau mengancam nyawa , penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar dan/atau menyebabkan kematian penjara 10 tahun atau denda Rp 20 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi korporasi, yang dendanya bisa tiga kali lipat dari denda individu.
Idham Chalid menambahkan, bahwa SPPG di Indonesia yang sudah oprasi berjumlah 10.012. Sementara laik operasi SPPG – Per 30 September 2025, hanya baru 198 SPPG yang layak beroperasi dan sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari 10.012 SPPG baru menunjukan angka 1,9% SPPG yang dikatakan laik beroperasi, sementara kewajiban SPPG pertama wajib ada Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS) dan ke dua Surat Izin Usaha Jasa Boga dan Katering.
Ketiga memiliki Standar Keamanan Pangan ( Good Manufacturing Practices/ GMP dan HACCP) yang meliputi sanitasi dapur, rantai dingin (cold chain).
Keempat harus memliki Tenaga Kerja yang sudah ada sertifikat keamanan dan pangan (food handler bersertifikat higiene-sanitasi) dan masih banyak syarat-syarat lainnya.
Bagi siapapun baik korporasi, badan hukum maupun individu yang melakukan produksi makanan wajib mematuhi beberapa syarat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan peraturan lainya, apabila ini tidak terpenuhi maka SPPG yang sudah melukai anak bangsa Indonesia ini rasanya wajib di pidanakan,” tandas Idham, -(Red).














