BERITA  

Diduga Pengawasan Lemah Rutan Kelas IIB Kota Agung: Narapidana Disinyalir Bebas Gunakan Handphone

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV-Salah satu orang narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus di duga leluasa menggunakan handphone (HP) saat berada di balik jeruji besi.

Temuan dari media menunjukkan akun FB atas nama Iyan Dhev merupakan seorang residivis kasus narkoba aktif dalam waktu selama 24 jam di media sosial.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, ia menemukan akun tersebut saat dirinya membuka Facebook dan mencatat aktivitas sosial media “Iyan Dhev” yang terus menerus online.

Sumber tersebut menegaskan bahwa pada penggunaan handphone dalam rutan pasti ada dugaan melibatkan oknum pegawai.

Mengingat ketatnya dalam penjagaan saat kunjungan keluarga narapidana. ” Manalah mungkin handphone bisa masuk ke dalam rutan tanpa keterlibatan mereka ,” ujarnya, (5/10/2025)

BACA JUGA:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung pada 6/10/2025, dia sedang tidak berada di tempat, sedang menjalankan kegiatan luar.

Melalui anggotanya bernama Faisal tidak bisa memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan Handphone di dalam Rutan Kls IIB Kota Agung.

Hingga berita ini diturunkan Kalapas belum berhasil di temui terkait temuan tersebut.

Peraturan terkait penggunaan Handphone di Lembaga Pemasyarakatan:

Larangan penggunaan handphone di lembaga pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i, dinyatakan bahwa narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik ilegal di dalam lapas.

BACA JUGA:  Miris & Minim Transparan Pemerintah Desa Cilimus Mulai Menuai Kontroversi

Detail Pelanggaran dan Sanksi:

– Larangan:

Narapidana tidak boleh memiliki membawa dan/atau menggunakan handphone dalam lapas.

– Tujuan Larangan:

Mencegah penyalahgunaan komunikasi ilegal seperti peredaran narkoba, penipuan, dan kegiatan kriminal lainnya.

– Sanksi: Pelanggaran akan dijatuhi sanksi tingkat berat, yaitu penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau pembatasan hak bersyarat.

Penting untuk Diketahui:

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk narapidana tetapi juga untuk petugas dan pengunjung yang masuk ke dalam area lapas.

Petugas wajibkan menyimpan handphone mereka di loker di luar blok hunian lapas.

Jika anda mengetahui ada narapidana yang menggunakan handphone anda dapat melaporkannya kepada Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Konflik Agraria Antara Hak Adat dan Pemda Lampung Utara Bersama Pihak TNI AL Belum Terselesaikan

Situasi ini menunjukkan penting dan begitu perlu peningkatan pada pengawasan serta tindakan tegas, untuk memastikan bahwa keamanan dalam lembaga pemasyarakatan aman dan kondusif ,- (Tom).

banner 325x300