Wajib Dipenjarakan “EP” Oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung Gelapkan Bansos PKH

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Sepandai-pandainya tupai melompat pasti ada kalanya jatuh ke bumi, sama dengan menyimpan bangkai niscaya akan tercium juga.

“Itulah EP Sekretaris Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang di duga terindikasi selewengkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Indikasi penyelewengan dana bansos PKH milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, kini sudah sampai ke meja Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Terkait adanya dugaan penyimpangan dana bantuan sosial PKH tersebut, Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung Hudari buka suara!

Hudari, membenarkan ada indikasi dugaan penyelewengan dana bantuan sosial PKH yang di lakukan oleh oknum Aparatur Desa insial EP.

“Namun Hudari mengatakan, perbuatannya EP Sekretaris Desa itu baru dia ketahui dan
sebelumnya juga telah di upayakan melalui proses rumbuk (musyawarah) di Desa guna menyelesaikan permasalahan tersebut!

“Tetapi beberapa korban tidak merasa puas kalau tidak di lanjutkan pada proses hukum dan juga korban, ingin mengetahui siapa di belakangnya EP! ungkap Hudari pada Senin (10/11/2025).

Masih menurut Kepala Desa Hudari, dalam kesempatan tersebut menandaskan bahwa jumlah korban penyelewengan bansos PKH merupakan warganya sendiri itu!

BACA JUGA:  Kades Jagang Akui Kesalahan Teknis - Pembangunan TPT Ambrol

“Sementara ini korban diperkirakan 23 KPM PKH dan ditafsir nilai kerugian puluhan juta rupiah,” beber Hudari.

Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kejari Lampung Utara agar menindak kasus ini dengan serius dan ia juga meminta pada semua media mengawal kasus ini, apapun bentuk praktek pada penyimpangan bansos adalah kejahatan tindak pidana,”tandasnya.

Diketahui beberapa waktu hari lalu, terduga penyimpangan bansos PKH inisial EP telah di panggil penyelidik Kejari Lampung Utara.

Pemanggilan EP tersebut di benarkan oleh staf Kejari Lampung Utara! benar ujar salah satu staf EP di panggil dan sekarang masih menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Setelah beberapa jam kemudian EP keluar dari ruangan pemeriksaan, pada saat ia di temui wartawan di halaman Kantor Kejari Lampung Utara. Mengakui bahwa benar ia di panggil penyelidik Kejari Lampung Utara.

Namun EP menepis panggilannya berkaitan kasus dugaan penyimpangan bansos PKH, yang melibatkan dirinya! saya tidak tau itu !
kenapa saya dipanggil, sembari ia bergegas
menancap gas motor yang EP tumpangi.

Penelusuran madia ini di lapangan, skandal kasus penyimpangan dana bantuan sosial PKH bukan hal yang baru, ungkap beberapa sumber yang terpercaya.

Praktek pungutan liar, melibatkan si oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung ini memang sudah cukup lama.

BACA JUGA:  Harta Karun Arinal Junaidi Digondol Kejati Lampung 38,5 Miliar

Salah satu dari korban JM perwakilan KPM PKH warga setempat mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah terjadi berulang kali dengan modus menggelapkan dan memotong bantuan PKH milik KPM.

Menurut JM-red terduga EP Sekdes selama menjalankan praktek pungutan liar atau penggelapan dana bansos PKH ditafsir saat ini, di duga mencapai puluhan juta , hingga ratusan juta rupiah.

JM mengatakan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diperkirakan berkisar 150 KPM semua tidak luput dan lepas dari aksi modus kecurangan yang di lakukan si- oknum Sekdes tersebut.

Setiap pencairan PKH “EP” memotong dana bantuan PKH dengan jumlah yang variasi di mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu,” tuturnya.

Modus operandi ( Mo ) yang di jalankan EP
berpura – pura, Brilink miliknya mengalami gangguan beralasan mesin ATM sudah tua.

“Dengan alasan tersebut, secara otomatis dirinya meminta nomor PIN para KPM dan menyimpannya. Kemudian oknum Sekdes mencairkan sendiri dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Berawal KPM PKH merasa curiga, lalu KPM melakukan kroscek lansung menggunakan buku rekening KPM masing-masing di Bank Mandiri Cabang Kotabumi.

BACA JUGA:  Kades Muara Dua Monitor Penyaluran Bansos Pangan

Hasil print out pengecekan dalam transaksi penyaluran bansos PKH barulah di ketahui oleh para KPM dana bantuan PKH tersebut terlihat dari jumlah saldo yang tidak sesuai dengan jumlah yang di terima KPM bahkan ada yang sudah raib, di duga di tilap oknum Sekdes inisial EP. Media ini akan mengawal proses hukum dugaan penyimpangan dana PKH, yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Lampung Utara hingga sampai pada kepastian hukum.

Catatan : Setiap kejahatan penyimpangan bantuan sosial penanganan parkir miskin, wajib di penjarakan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2011
Pasal 43 pada ayat (1) Pasal 38 di pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah), – BrataNewsTV.

banner 325x300