HUKUM  

Gunakan Cabang Olahraga Bela Diri “Sukatmin Ketua – GAPOKTAN – Desa Talang Jembatan

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Caption : Photo Sdr Baidowi Pada Saat Memberikan Keterangan Kesaksian.

Lampung Utara – Mengunakan salah satu cabang olahraga bela diri oknum – oknum perampok E – Alokasi pupuk bersubsidi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.

Seperti dalih Sukatmin Ketua GAPOKTAN Desa Talang Jembatan , salah satu terduga pelaku, yang mengakui membenarkan telah mengambil E-Alokasi pupuk bersubsidi a.n Baidowi dengan dalih memiliki surat kuasa.

Janggal rasanya , bilamana surat kuasa itu benar adanya , yang kini menjadi alat bela diri Sukatmin untuk lepas dari jerat pidana , dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Desa Talang Jembatan.

Berdasarkan dalam pengakuannya Baidowi kepada tim investigasi LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara sebelumnya.

“Baidowi tidak pernah tau menjadi anggota kelompok tani dan tidak pernah tau selaku penerima manfaat Pupuk Bersubsidi sejak tahun 2018-2023.

Setelah permasalahan tersebut , masuk di dalam proses hukum , di Polres Lampung Utara , atas dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi yang di laporkan oleh LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara.

Sukatmin , sangat percaya diri , memenuhi panggilan dan menghadap penyidik Unit TIPIDTER Sat – Res Krim Polres Lampung Utara,Senin 9 Oktober 2023.

“Sukatmin mengakui pengambilan Pupuk Bersubsidi a.n Baidowi , ia memiliki surat kuasa dari Baidowi.

Menyikapi keterangan tersebut Koordinator Investigasi LSM DPC LP3K-RI Jhon Rhozen angkat bicara dan bila benar Sukatmin ada surat kuasa dari Baidowi, otomatis Baidowi sudah menggali lubang kubur untuk dirinya sendiri , katanya , Senin 13/10/2023.

Lanjut Jhon Rhozen setelah mendapatkan informasi tersebut , dirinya sudah berkali – kali mencoba menemui Sdr Baidowi ,untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran surat kuasa tersebut.

Namun sayang tutur Jhon Rhozen, Baidowi seakan – akan menghindar dan tidak ingin di temui, bila ini nantinya terbukti itu benar adanya surat kuasa Baidowi ke Sukatmin , untuk proses pengambilan E-Alokasi Pupuk Bersubsidi di maksud.

Maka saya sendiri yang akan melaporkan Baidowi di Polres Lampung Utara , dalam dugaan tindak pidana , memberi informasi palsu , yang telah berdampak pada hukum dan menyesatkan,tukas Jhon Rhozen.

Penulis : ( Tim / Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *