LAMPUNG UTARA,-Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) di sambangi FL dan DD status Pasangan suami istri ( Pasutri ) Warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara,Selasa ( 21/11/ 2023 ).
Dalam kunjungan pasutri ke kantor DPP KWIP ini meminta pendampingan pada laporan FL selaku korban terkait dugaan penganiayaan.
Meminta keadilan hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di peristiwa ancaman dan penganiayaan terhadap FL dan keluarganya.
Kronologis kejadian pada hari Rabu 15 November korban (FL) sedang bekerja di kebun yang tiba tiba mendapatkan kabar suami bersama anaknya , di ancam FH, ucapnya FL
Setelah pulang dari kebun FL , langsung menyambangi FH di rumah keluarganya (SU) meminta penjelasan apa yang telah terjadi.
Namun sayangnya bukan mendapatkan penjelasan dari PH , malah sebaliknya FL mendapat perlakuan penganiayaan yang di duga di lakukan oleh RA, SU, Dan FH ,” beber korban FL istri dari DD.
Pada peristiwa itu FL korban mengalami luka lebam ,luka robek 6 cm pada bagian lengan kanan FL , dan mengeluarkan darah.
Pasca kejadian FL langsung melaporkan ketiga orang yang diduga pelaku dengan Nomor : LP / B/57/ XI / 2023/ SPKT/ Polsek Abung Barat Wilayah Lampung Utara.
Dalam dugaan tindak pidana melakukan perbuatan pengeroyokan, penganiayaan sebagaimana di dalam pasal 170 Jo 351 KUHP.
Sampai berita ini di terbitkan terduga dari ketiga orang tersebut belum dapat di konfirmasi atas motif pengancaman dan penganiayaan terhadap korban. ( tim/ red )
(tim/red)