BrataNewsTV || Adanya informasi dugaan Pungutan liar ( Pungli ). Melalui call center 110, jajaran Polres Lampung Utara respon cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Selasa, 25/11/2025.
Polres Lampung Utara menyampaikan pers rilis jajaran Polres Lampung Utara lansung bergerak cepat (gercep) setelah mendapat informasi melalui call center 110 aduannya salah satu supir (driver) angkutan batubara bernama Edi Susanto yang merasa di peras oleh sekelompok preman yang berlokasi di Rumah Makan Jokja /Sinar Kemuning Desa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi.
“Informasi awal di terima melalui layanan darurat 110, yang langsung di tindaklanjuti oleh Kapolsek Abung Barat AKP Suhaili dan bersama empat personelnya yang lansung mendatangi lokasi kejadian, berkoordinasi bersama dengan Kapolsek Bukit Kemuning, mengingat TKP tersebut berada di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning, di kutip dari pers rilis humas Polres Lampung Utara.
Gerak cepat dan tanggap dalam pelayanan darurat jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Utara mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk Yusen menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Lampung Utara.
Namun menurut Yusen, dirinya juga hendak melapor dan saya berharap kepada Polres Lampung Utara agar dapat bertindak cepat yang serupa dan tanggap dalam pelayanan aduan masyarakat.
“Melalui media ini , saya ingin juga melapor dugaan pelanggaran hukum serius, yang di lakukan angkutan batubara nyaris 2 dekade menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera wilayah Lampung.
Kemudian kendaraan-kendaraan angkutan batubara tersebut tidak mengantongi Surat Izin Pengangkutan Penjualan (IPP) yang di wajibkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 perubahan UU Nomor : 3/2020 dan Nomor 2/2025 Tentang Minerba.
Termuat pada Pasal 158 UU – No : 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat di ancam penjara pidana 5 tahun paling lama dan denda paling banyak Rp100 miliar bila angkutan batubara tidak kantongi Izin Pengangkutan Penjualan (IPP).
Kesimpulan menurut Yusen, dirinya secara langsung melaporkan kendaraan angkutan batubara ini kepada ” Kepolisian di wilayah hukum Polda Lampung, untuk segera dapat di tangkap dan dipenjarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3/2020 Pasal 158.
Yusen menambahkan hukum harus adil dan jangan cuma sepihak, siapa pungli harus di tangkap, angkutan batubara yang tidak taat aturan hukum juga wajib ditangkap,” tandas Yusen
Penelusuran tim media dilapangan rupanya si pemilik kendaraan yang melapor melalui call center 110 yang mengangkut batubara di duga dengan cara Ilegal milik anak sang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Dady Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto, menegaskan pihaknya komitmen menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) di dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Polres Lampung Utara tidak kan mentolerir ada praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Laporan melalui layanan call center 110 ini akan langsung kami respon cepat. Upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku sedang dilakukan, dan kami memastikan korban mendapatkan perlindungan ,” ujar AKP Budiarto, (Red).














