Halal E.R Si-Oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung Di Penjara Sebut Warga Desa Setempat

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV – Lampung Utara – Sekertaris Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara berinisial E.R alias Eva Rahayu di duga kuat menyalahgunakan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) “Halal” kata warga Desa setempat di penjara, 2/12/2025.

Warga Desa setempat mengetahui skandal E.R menyalahgunakan bantuan sosial PKH milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah berproses di Polres Lampung Utara yang di tangani oleh Satuan Reskrim Unit Tipidkor.

Harapannya masyarakat setempat kepada Kapolres Lampung Utara Dedy Kurniawan, melalui media ini, warga meminta E.R alias Eva Rahayu dapat di penjara dan bilamana Eva Rahayu ini tidak di penjara maka suatu saat akan muncul ” Eva, Eva, Eva ” lainnya dan dengan perbuatan yang sama.

BACA JUGA:  Akibat Dispensasi Angkutan Batubara Di Jalan Umum - Menjamurnya Pos Cek Point Di Sum-Sel dan Di Lampung

“Kejadian yang serupa tidak akan menutup kemungkinan dapat terjadi di Desa – Desa lain,” terangnya beberapa warga setempat yang geram atas perbuatannya E.R.

Demikian ditegaskan Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Hudari, meminta pihak “Unit Tipidkor Sat-Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangi kasus dapat bekerja secara profesional dan proporsional

“Jangan melihat dari besar kecil kerugian di dalam persoalan ini, dampak kemudian hari yang harus dipikirkan, akibat perbuatan Eva Rahayu, yang sudah nyata-nyata mengakui bahwa benar sudah maling, namun tidak di proses hukum, ini akan berdampak secara luas di tengah tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Buruh Sawit Di PT Miraranti Disinyalir Alami Kekerasan, Kuasa Hukum Korban Siap Akan Laporkan Oknum Ke POMAL

Hudari mencontohkan, ada suatu peristiwa
sepasang suami – istri, Supriyono (19) dan Sulastri (19) disidangkan di PN Bojonegoro,
mereka di tuntut 7 tahun kurungan penjara
peristiwa ini kalau tidak salah tahun 2010.

“Karena mereka terbukti mencuri setandan pisang, kalau mau dilihat dari nilai kerugian apakah sesuai dengan ancaman tuntutan hukuman kepada pasangan suami istri itu?

Apalagi ini sudah nyata-nyata puluhan juta uang negara yang peruntukan untuk orang miskin di salahgunakan.

Meskipun uang – uang sudah di kembalikan Eva Rahayu kepada warga , saya tetap tidak terima, sebab ini, sudah mencoreng nama Pemerintah Desa Labuhan Ratu Kampung,” kata Hudari, – Yd.

BACA JUGA:  Polemik Angkutan Batubara - Komisi III : DPRD Lampung Utara Angkat Bicara

Editor: Tim BrataNewsTV

 

 

 

 

banner 325x300