BrataNewsTV || Makin terungkap mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah di duga melakukan kejahatan mengelapkan berupa aset daerah Kabupaten Lampung Utara.
Aset tersebut, berupa tanah seluas 1.490 hektar, yang berlokasi di Desa Blambangan dan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, yang semula ke dua Desa tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara
Dimana di ketahui berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah di mamata hukum pada tahun 2001 berdasarkan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP – 1602A/M/53/2001. Menyerahkan tanah atas nama Eks Hak Guna Usaha HGU PT Daya Itoh No GU. 2./AB. S / Tahun 1978 di Kecamatan Abung Selatan dan di Abung Timur seluas 4.608 hektar.
Penyerahan tanah tersebut di tandatangani langsung oleh Djoko Sidik Pramono yang di serahkan kepada mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah

Penyerahan tanah tersebut sesuai dengan berita acara penyerahan Nomor : BA, 179 /SJ/2021 tentang penyerahan pemanfaatan lahan eks HGU PT Daya Itoh Nomor : GU.2. Ab.S./Tahun 1978.
Dugaan pengelapan aset daerah di perkuat hasil dengar pendapat (hearing) Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan dan Pagar
bersama Komisi ( I ) DPRD Lampung Utara dan bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara dan BPN Lampung Utara,” pada Rabu, 3/12/2025.
Pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam surat keterangan yang di minta oleh TPM tentang registrasi inventarisasi tanah aset daerah yang di serahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2001 kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara. Menerangkan di dalam surat Nomor. 00.2.3.2/21.22/29.5.LU/2025 bahwa tanah tersebut tidak tercatat ” Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara”!

Maka di simpulkan bahwa penerbitan HGU Nomor : 25 tahun 2005 a.n PT Budi Dharma Godam Perkasa (BGDP) yang diindikasikan cacat hukum dan diduga kuat sang mantan Bupati Lampung Utara, telah mengelapkan tanah ulayat masyarakat adat Blambangan dan Pagar yang seharusnya tanah tersebut tercatat menjadi “Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara”!?
Aset tanah ulayat daerah wajib dicatat, baik yang sudah terbit Hak Guna Usaha ( HGU ) maupun yang belum, guna menjamin hak – hak tradisional masyarakat adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan untuk menjamin kepastian hukum hak ulayat adat masyarakat.
Hal tersebut di atur berdasarkan UUPA No : 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah PP No 24 Tahun 1997 yang di sempurnakan di dalam Permen ATR / BPN Nomor 14 Tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA, dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.
Desakannya masyarakat melalui TPM yang disampaikan dalam hearing meminta pihak DPRD Lampung Utara bersama Pemerintah Daerah Lampung. Segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus). Guna melakukan pengambilan atas tanah masyarakat Ulayat Adat Blambangan dan Pagar.
“TPM juga mendesak pihaknya Pemerintah Daerah Lampung untuk segera melakukan ini dan mengembalikan tanah seluas 1.325 hektar bersama “290” Kepala Keluarga (KK) Blambangan dan Pagar sesusai tanda bukti Daftar Inventarisasi Hak Ulayat Tanah Adat Masyarakat Blambangan dan Pagar.
Pada kesempatan yang sama Genius Akbar Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Utara akan segera untuk menfasilitasi, menyampaikan keinginan masyarakat atas konflik agraria yang baru kita bahas ini, bersama dengan semua pihak, terkhusus Pemerintah Daerah Lampung Utara.
“Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, dan pada prinsipnya kami DPRD Lampung Utara. Akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat,” ungkap Genius seusai memimpin hearing.
Dipertanyakan soal tenggang waktu dalam proses ini, Genius mengatakan secepatnya, akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Sampai berita ini kembali diturunkan media ini belum dapat mengkonfirmasi Eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah, – (Vijai/Red)














