BrataNewsTV || Menanggapi persoalan isu krusial skandal eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah. Indikasi dugaan penggelapan aset inventarisasi tanah pemerintah daerah Lampung Utara, pemanfaatan lahan eks PT Daya Itoh, yang kini menjadi HGU PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP).
“Hi. Alimin mantan anggota DPR – RI dan salah satu dari tokoh masyarakat Lampung Utara. Angkat bicara! dan sangat berharap pada semua pihak untuk mengusut tuntas persoalan dugaan penggelapan aset tanah inventarisasi daerah Lampung Utara.
Ia menyerukan agar semua dari pihak yang terlibat dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) pada PT Budi Dharma Godam untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab!
Alimin juga, menekankan urgentnya untuk menyelesaikan konflik lahan ulayat antara masyarakat Blambangan dan Pagar.
“Alimin mendesak Bupati Lampung Utara segera untuk menelisik mengambil langkah konkrit, terkait persoalan yang di hadapi masyarakat guna menciptakan situasi aman dan kondusif.
Ia meminta tidak membiarkan persoalan ini berlarut- larut, dan harus segera mungkin di selesaikan dan di tuntaskan,” ungkap Hi. Alimin, seusai bertemu dengan Bupati Lampung Utara Hi. Hamartoni Ahadist, di Rumdis Bupati, Ba’da Jum’at, (5/12/2025).
Dengan situasi ini, di harapkan nya adanya transparansi dan keterbukaan dari semua pihak, agar masyarakat Blambangan Pagar mendapatkan haknya dan rasa keadilan.
Alimin menunjukkan betapa penting semua pihak untuk berkomunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani isu-isu sensitif seperti ini ,” kata Alimin,
Lanjut Alimin, berkembang isu atas indikasi dugaan penggelapan asetnya tanah daerah yang di serahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui tangan Bupati Hairi Fasyah tahun 2001 atas lahan eks PT Daya Itoh, ini harus di usut ? dan segera mungkin untuk di selesaikan.
Kenapaa ini bisa terjadi aset daerah tidak di catat, apakah ini merupakan unsur sengaja atau ini kelalaian ?., Panggil mereka semua yang terlibat, pada persoalan lahan eks PT Daya Itoh mumpung mereka ini masih ada yang hidup dan persoalan ini sangat krusial sekali, untuk di sikapi semua pihak,” tegas Alimin.
Sampai berita di terbitkan media ini masih berusaha mendapatkan tanggapan Bupati Lampung Utara Hi.Hamartoni Ahadist
Red : BrataNewsTV.
Berita sebelumnya:
Makin terungkap mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah terindikasi melakukan kejahatan di duga telah mengelapkan aset tanah daerah Kabupaten Lampung Utara.
Aset tersebut, berupa tanah seluas 1.490 hektar, yang berlokasi di Desa Blambangan dan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, yang semula ke dua Desa tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara
Dimana di ketahui berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah di mamata hukum pada tahun 2001 berdasarkan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP – 1602A/M/53/2001. Menyerahkan tanah atas nama Eks Hak Guna Usaha HGU PT Daya Itoh No GU. 2./AB. S / Tahun 1978 di Kecamatan Abung Selatan dan di Abung Timur seluas 4.608 hektar.
Penyerahan tanah tersebut di tandatangani langsung oleh Djoko Sidik Pramono yang di serahkan kepada mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah
Penyerahan tanah tersebut sesuai dengan berita acara penyerahan Nomor : BA, 179 /SJ/2021 tentang penyerahan pemanfaatan lahan eks HGU PT Daya Itoh Nomor : GU.2. Ab.S./Tahun 1978.
Dugaan penggelapan aset daerah diperkuat hasil dengar pendapat (hearing) Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan dan Pagar
bersama Komisi ( I ) DPRD Lampung Utara dan bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara dan BPN Lampung Utara,” pada Rabu, 3/12/2025.
Pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam surat keterangan yang di minta oleh TPM tentang registrasi inventarisasi tanah aset daerah yang di serahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2001 kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara. Menerangkan di dalam surat Nomor. 00.2.3.2/21.22/29.5.LU/2025 bahwa tanah tersebut tidak tercatat ” Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara”!
Maka di simpulkan bahwa penerbitan HGU Nomor : 25 tahun 2005 a.n PT Budi Dharma Godam Perkasa (BGDP) yang diindikasikan cacat hukum dan diduga kuat sang mantan Bupati Lampung Utara, telah mengelapkan tanah ulayat masyarakat adat Blambangan dan Pagar yang seharusnya tanah tersebut tercatat menjadi “Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara”!?
Aset tanah ulayat daerah wajib dicatat, baik yang sudah terbit Hak Guna Usaha ( HGU ) maupun yang belum, guna menjamin hak – hak tradisional masyarakat adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan untuk menjamin kepastian hukum hak ulayat adat masyarakat.
Hal tersebut di atur berdasarkan UUPA No : 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah PP No 24 Tahun 1997 yang di sempurnakan di dalam Permen ATR / BPN Nomor 14 Tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA, dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.
Desakannya masyarakat melalui TPM yang disampaikan dalam hearing meminta pihak DPRD Lampung Utara bersama Pemerintah Daerah Lampung. Segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus). Guna melakukan pengambilan atas tanah masyarakat Ulayat Adat Blambangan dan Pagar.
“TPM juga mendesak pihaknya Pemerintah Daerah Lampung untuk segera melakukan ini dan mengembalikan tanah seluas 1.325 hektar bersama “290” Kepala Keluarga (KK) Blambangan dan Pagar sesuai tanda bukti Daftar Inventarisasi Hak Ulayat Tanah Adat Masyarakat Blambangan dan Pagar.
Pada kesempatan yang sama Genius Akbar Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Utara akan segera untuk menfasilitasi, menyampaikan keinginan masyarakat atas konflik agraria yang baru kita bahas ini, bersama dengan semua pihak, terkhusus Pemerintah Daerah Lampung Utara.
“Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, dan pada prinsipnya kami DPRD Lampung Utara. Akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat,” ungkap Genius seusai memimpin hearing.
Dipertanyakan soal tenggang waktu dalam proses ini, Genius mengatakan secepatnya, akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Sampai berita ini kembali diturunkan media ini belum dapat mengkonfirmasi Eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah – ( Editor: TIM BrataNewsTV).














