Aksi Intimidasi & Pengusiran Jurnalis Oleh Petugas SPPG Saat Meliput

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Aksi intimidasi sekaligus pengusiran menimpa sejumlah jurnalis di Ngawi. Pengusiran terhadap jurnalis terjadi saat jurnalis tengah meliput lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang di duga penyebab keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rizal, salah satu dari wartawan Metro TV mengaku ada sekitar 9 jurnalis tiba di pintu gerbang SPPG di usir dengan cara paksa oleh oknum petugas SPPG. Bahkan oknum tersebut sempat mengambil balok paving yang nyaris dilemparkan.

Kejadian itu sekitar pukul 13.00 WIB, baru kita mau liputan dugaan keracunan MBG di dan hendak konfirmasi ke pihak SPPG.

Namun baru sampai pintu gerbang sudah diusir oleh petugas SPPG bahkan teman saya dikejar bawa balok paving, ” ujar Rizal kepada detik Jatim, Kamis (4/12/2025).

Kedatangan para kami wartawan ke lokasi bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terkait laporan adanya indikasi keracunan pada sejumlah siswa jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.

BACA JUGA:  Terendus Goyang Ranjang Oknum Petugas Kesehatan Puskesmas Abung Pekurun

Para siswa tersebut dilaporkan mengalami gejala medis seusai mengonsumsi menu MBG yang diproduksi oleh pihak SPPG.

Hal serupa disampaikan Ari Hermawan, jurnalis Suara Indonesia.

“Saat hendak meminta klarifikasi perihal masalah kesehatan siswa yang diduga keracunan MBG justru diusir secara paksa,” kata Ari.

“Baru sampai kami di depan gerbang, tiba – tiba ada bapak – bapak keluar dari dapur SPPG. Dia langsung mengusir kami.

Bahkan sampai mengambil balok paving dan kayu pagar. Dia juga mengancam kami,” tandas Ari.

Aswi, jurnalis MNC TV juga menuturkan hal yang sama.” Ia juga menyebut mendapat perlakuan tindakan intimidasi itu membuat para jurnalis terpaksa meninggalkan lokasi karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:  Kaban Kesbangpol Mesuji Di Laporkan Di Polda Lampung

“Entah karyawan SPPG atau siapa, saya tidak paham. Tapi saat kami datang, orang itu keluar dari dapur SPPG,” terang Aswi.

Data yang dihimpun detik Jatim, sebanyak 164 warga mengalami mual dan muntah serta diare yang mendatangi Puskesmas Mantingan.

“Dari 164 pasien ada 28 orang di antaranya terpaksa opname dan lainnya rawat jalan. Pasien adalah pelajar dan santri dari SD dan Ponpes di Mantingan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi merespons cepat insiden intimidasi terhadap beberapa dari jurnalis tersebut , dengan mengeluarkan kecaman keras. Ketua PWI Ngawi M. Zainal Abidin menegaskan bahwa wartawan bekerja membawa kepentingan masyarakat dan setiap intimidasi adalah pembungkaman yang tidak boleh dibiarkan.

PWI Ngawi menilai pasca kejadian tersebut sebagai pelanggaran yang serius terhadap Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa siapa pun yang menghambat atas kegiatan dan kerja pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun kurungan penjara atau dengan denda Rp500 juta,-(**/Red).

banner 325x300