BrataNewsTV || Menyikapi hak ulayat adat masyarakat Blambangan Pagar yang dulu terkena proyek pangan atau pamilier yang di sebut eks PT Daya Itoh. Salah satu dari tokoh masyarakat Lampung Utara “Ansori Sabak” sangat berharap terhadap Bupati Lampung Utara, untuk segera mengambil sikap tegas dan langkah konkrit menelisik keberadaan atas ‘Aset Inventarisasi Tanah” Daerah Kabupaten Lampung Utara,”ungkap Ansori Sabak, bersama media, pada Senin, 8/12/2025.
Ansori Sabak menegaskan setelah melihat buku daftar Inventarisasi tanah ulayat Desa masyarakat Blambangan dan Pagar berikut dengan peta tanah dan semua riwayat yang tertulis maka benar adanya di duga mantan Bupati dan para oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pada era tahun 2001-2005 di indikasikan sudah melakukan perbuatan kejahatan hukum yang serius.
Berdasarkan catatan sejarah tentu ini akan menjadi alat bukti yang konkrit dan ini tidak bisa hilang, dimana kita ketahui pada tahun 2001 eks Bupati Lampung Utara menerima penyerahan lahan eks PT Daya Itoh seluas 4.608 hektar pada tahun 2001 yang berada di dua wilayah Kecamatan, tertuang dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP-1602A /M/53
/2001. Menyerahkan tanah atas nama Eks Hak Guna Usaha HGU PT Daya Itoh No GU. 2./AB. S / Tahun 1978 di Kecamatan Abung Selatan dan di Abung Timur.
Penyerahan tanah tersebut di tandatangani langsung oleh Djoko Sidik Pramono yang di serahkan kepada mantan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah.” Penyerahan lahan eks PT Daya Itoh tersebut tertuang pada berita acara Nomor : BA, 179 / SJ / 2021 tentang penyerahan pemanfaatan lahan eks HGU PT Daya Itoh Nomor : GU.2. Ab.S./Tahun 1978,” beber Ansabak.
Berdasarkan hasil hearing saudara-saudara Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar selaku penerima kuasa “290” Kepala Keluarga (KK) sebagai pemegang alas hak,
bersama Komisi ( I ) DPRD Lampung Utara dan bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara dan BPN Lampung Utara, pada Rabu, 3 Desember 2025.
“Pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam surat keterangan yang di minta oleh TPM tentang registrasi inventarisasi tanah aset daerah yang di serahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2001 kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara. Menerangkan di dalam surat Nomor. 00.2.3.2/21.22/29.5.LU/2025 bahwa tanah Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara tersebut tidak tercatat di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Maka di simpulkan bahwa penerbitan HGU Nomor : 25 tahun 2005 a.n PT Budi Dharma Godam Perkasa ( BGDP ). Terindikasi cacat formil/hukum, kenapa saya bilang itu cacat hukum, karena rekomendasi terbitnya HGU yang seharusnya memiliki Registrasi Tanah Aset Inventarisasi Pemda Lampung Utara.
Kalaupun lahan tersebut tidak di “Registrasi sebagai Inventarisasi” dalam pengusahaan “Aset Tanah Daerah” Pemerintah Lampung Utara, maka setatus tanah tersebut punya siapa? ini pertanyaan? maka ini harus perlu di tulusuri oleh semua pihak, ini pertanyaan yang sederhana? ujar Ansabak.
Ansabak menambahkan berharap terhadap Pemerintah Daerah Lampung Utara segera menelusuri konflik agraria eks PT Daya Itoh dan kalaupun masyarakat ingin menduduki fisik lahan tersebut saya mendukung yang sepenuhnya, dan ini tidak ada kata kecuali kepada semua yang terlibat, untuk segera kembalikan hak masyarakat Blambangan dan Pagar,” tandas Ansabak (Red).














