Ketua IDI : Lampung Utara Angkat – Bicara – Dugaan Malpraktek Oknum Tenaga Medis RS Handayani

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Dugaan malapraktik yang dialami oleh pasien RAS (38) berpeluang menyebabkan cacat permanen. Kejadian bermula saat pasien melakukan perobatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Handayani atas hemoroid yang dideritanya, kemudian dilakukan operasi oleh oknum dokter JM dan tim yang diduga terindikasi melakukan kesalahan tindakan. Akibatnya pasien mengalami kerusakan sistem pencernaan pada bagian anus.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Utara (Lampura), dr. Dian Mauli menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Dia mejelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh petugas kesehatan harus berlandaskan Undang-undang (UU) Kesehatan Republik Indonesia. Sehingga pelaksanaan pelayanan maupun tindakan medis sesuai prosedur.

Jika tidak sesuai ataupun terjadi kelalaian maka tindakan medis akan berakibat malapraktik dan pelanggaran kode etik. Selain malapraktik, dia juga menjelaskan terkait resiko medis. Resiko medis adalah kemungkinan terjadinya kondisi atau peristiwa tidak diinginkan yang mungkin terjadi selama atau setelah tindakan medis, meskipun dokter telah melakukan prosedur sesuai standar, tanpa adanya kelalaian. Ini adalah konsekuensi yang melekat (inherent) pada setiap tindakan medis, bahkan yang sederhana, yang bisa disebabkan oleh faktor internal pasien atau ketidakpastian alamiah, dan berbeda dengan malpraktik yang melibatkan kelalaian.

BACA JUGA:  Terbongkar : AJB - Koprasi Gunung Madu - Diduga Jadi Alat Rampas Tanah Warga

“Resiko medis ini tidak dapat dihindari atau diprediksi dan dapat terjadi pada siapapun dan kapanpun,” jelasnya. Senin (22/12)

Terkait dugaan malapraktik yang dialami oleh RAS (38), dr. Dian Mauli akan melakukan konfirmasi terhadap RSU Handayani dan tim dokter yang menangani pasien, apakah ada kelalaian prosedural atau resiko medis. Untuk prosedur tindakan, pihaknya akan meminta pendapat ahli dari dokter yang setara dengan dokter yang menangani penyakit tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pengurus dan meminta keterangan dari dokter dan tim yang menangani pasien,” tutur Ketua IDI Lampura.

BACA JUGA:  Baroji : Meminta Presiden - Menteri ATR/BPN - Turun Tangan - Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah SHM 721

IDI Lampura juga akan melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), untuk memeriksa ada atau tidak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dokter dan tim saat menjalankan tugasnya. Setelah berkoordinasi nantinya, jika ditemukan adanya pelanggaran etik, maka MKEK dapat memberikan rekomendasi sanksi etik, mulai dari teguran secara tertulis hingga pencabutan izin praktik. Namun, IDI tidak dapat melakukan intervensi lebih jauh lagi, terutama jika ditemukan permasalahan secara hukum.
“Adanya pengaduan ini, segera kami akan melakukan rapat internal untuk memastikan permasalahan yang terjadi seperti apa, harapan kami masalah ini dapat selesai dengan cara yang baik dan tidak merugikan pihak manapun.” ujar dr. Dian Mauli,- (Tim/Red).

banner 325x300