BERITA  

Baroji : Meminta Presiden – Menteri ATR/BPN – Turun Tangan – Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah SHM 721

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Lampung Tengah || Dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan tanam tumbuh di objek lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 721 milik Slamet Riyanto selaku ahli waris Paimin almarhum, yang di duga di serobot paksa mafia tanah Koperasi Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung Tengah.

Kini menjadi salah satu atensi Publik yang meminta Presiden Republik Indonesia dan Menteri ATR / BPN Republik Indonesia dan Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, agar dapat turun meluruskan, menuntaskan, menyelesaikan, polemik dugaan paksa penyerobotan tanah warga oleh para oknum mafia tanah.

Seperti di ungkapkan Bahroji yang mewakili DPRD Lampung Tengah, saat diwawancarai media di lokasi lahan objek sengketa SHM Nomor : 721 bersama Slamet Riyanto ahli waris Paimin almarhum, pada hari Kamis 9 Januari 2025.

BACA JUGA:  PESAN PENDETA HINDU IDA PEDANDA BHUANA RAKSA SEBALI WAISNAWA KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Menurut Bahroji” Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut menyampaikan. Ia sangat berharap Presiden Republik Indonesia bpk Prabowo Subianto dan Menteri ATR / BPN Nusron Wahid bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah Lampung Tengah dan Stakeholder lainnya, agar dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik perkara lahan SHM No : 721 milik Slamet Riyanto ahli waris dari Paimin almarhum,” katanya.

Baroji juga mengatakan, warkah atau alas hak kepemilikan tanah warga di Kampung/ Desa Bandar Sakti ini, merupakan program Pemerintah pada tahun 1973, memberikan penghargaan kepada purnawirawan TNI AD dan tanah – tanah di Kampung Bandar Sakti ini sudah bersertifikat, Baroji memastikan hak milik SHM 721 benar merupakan milik Paimin almarhum yang saat ini di pegang oleh ahli warisnya Slamet Riyanto.

Tentunya kita sangat prihatin di mana atas hak kepemilikan tanah, yang di pegang oleh Slamet Riyanto, tidak dapat di manfaatkan atau bercocok tanam, di lahan yang status lahan tersebut, syah di mata hukum melik Slamet Riyanto dan keluarganya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Disinyalir Tebang Pilih " Berikan Bantuan -BAZNAS - Muaro Jambi Provinsi Jambi

Kemudian Baroji menambahkan, di kala itu pihak Koperasi Gunung Madu Plantations (GMP) pernah di panggil, pada saat dirinya di Komisi I DPRD Lampung Tengah, namun nampaknya pihak Koperasi GMP tetap saja ingin menguasai atau di duga menyerong status hak orang lain.

“Oleh karenanya Baroji berharap dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat netral, di persoalan polemik yang sedang di hadapi Slamet Riyanto, kami tentunya akan berpihak kepada masyarakat yang memang benar-benar memiliki status hak yang jelas.

Baroji pun menegaskan pada kesempatan tersebut, mana kala pihak Perusahaan PT GMP Lampung Tengah terlibat penguasaan lahan SHM Nomor 721 ini, Baroji meminta Presiden Republik Indonesia dan Menteri ATR/BPN dan Pemerintah untuk mencabut status Hak Guna Usaha (HGU) PT GMP di Lampung Tengah ini,” tandasnya,- (Red).

banner 325x300