Caption : Photo Direktur PT JOB M. Ami
Lampung Utara||Berkaitan dengan seluruh aset di sita bersamaan empat orang tenaga kerja sosial (TKS/ Karyawan) PT Jasa Outama Blambangan (JOB) di dalam beberapa waktu yang lalu, di tangkap oleh Kepolisian Jantras Polda Lampung .” M.Amin – Direktur PT JOB angkat bicara, Jum’at, (24/1/2025).
Dalam permasalahan ini, menurut M. Amin kami selaku perusahaan, yang bergerak di bidang jasa pelayanan, khususnya dengan angkutan – angkutan barang, memiliki legal standing (badan hukum resmi) di terbitkan kemenkumham dari kementerian investasi dan hilirisasi.
Akan tetapi mengapa kami masih di tuduh pihaknya oknum Kepolisian daerah (Polda) Lampung, usaha kami ilegal,” tuturnya.
Sehingga tempat usaha kami PT JOB ini di tutup, lalu dengan sejumlah aset – aset dari PT JOB juga di duga di rampas dan di sita di duga tidak sesuai produser dan tidak ada surat perintah penyitaan dari pengadilan, karena aset – aset tersebut tidak ikut dan /atau dari hasil kejahatan,” beber Amin
Kemudian kami sangat menyangkan selain sejumlah aset PT JOB di duga di rampas di sita, empat orang tenaga kerja sosial kami PT JOB di tangkap di tersangkakan dengan tuduhan melakukan perbuatan pungli,” ujar Amin
Maka dengan perkara penutupan usaha PT JOB dan aset-aset dari PT JOB seterusnya terhadap empat orang tenaga kerja sosial PT JOB. Yang di amankan pihak Kepolisian daerah ( Polda) Lampung.
“Kami PT JOB” berharap dan meminta aset PT JOB dapat di kembalikan dan terhadap empat orang tenaga kerja sosial PT JOB ini untuk dipulangkan, mengingat empat orang tersebut tulang punggung keluarga ,” ujar Amin.
Selanjutnya M.Amin juga menuturkan pada permasalahan hukum PT JOB sepenuhnya telah di serahkan kepada kuasa hukumnya PT JOB,” tandas Amin.
Sementara berita sebelumnya empat orang dari tenaga kerja sosial (TKS) PT JOB telah ditetapkan menjadi tersangka pihak Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Lampung di sangkakan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana di sebutkan di dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,-(Red).