BrataNewsTV || Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf terdapat ada 511 perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung, disinyalir belum memberikan hak kewajiban Plasma 20% (persen) kepada masyarakat,” ungkap Kapolda, pada 29/12/2025 di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung.
Kapolda memberikan peringatan tegas bila sampai enam bulan ke depan perusahaan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak melaksanakan kewajiban Plasma 20
persen lahan HGU (Gak Guna Usaha) untuk masyarakat baik itu secara perorangan dan kelompok dalam bentuk koperasi.
Apabila perusahaan perkebunan sampai 6 bulan pihaknya segera mengambil tindakan sebagaimana, PP Nomor 26 / 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan PP Nomor 18 /2021 Tentang Hak Pengelolaan, dan Hak Atas Tanah
Kapolda menambahkan, dengan banyaknya konflik agraria, di Provinsi Lampung, maka pihaknya akan memetakan permasalahan tanah tersebut yang cukup tinggi,” ujarnya.
Adapun pemberian HGU dalam Plasma 20 persen nanti akan di berikan kepada pihak masyarakat atau Koperasi, dan di buatkan akte, kemudian akte perjanjian tersebut di serahkan ke Pemerintah Daerah setempat untuk di catat, tuturnya,- (**/Red).














