Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks
BERITA  

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Ingatkan Perusahaan Perkebunan Hukum Plasma 20% Wajib

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf terdapat ada 511 perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung, disinyalir belum memberikan hak kewajiban Plasma 20% (persen) kepada masyarakat,” ungkap Kapolda, pada 29/12/2025 di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung.

Kapolda memberikan peringatan tegas bila sampai enam bulan ke depan perusahaan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak melaksanakan kewajiban Plasma 20
persen lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk masyarakat baik itu secara perorangan dan kelompok dalam bentuk koperasi.

BACA JUGA:  Hamartoni Ahadis : Bupati Lampung Utara Merespon Keluhan Warga Perintahkan Portal Jalan Umum Segera Di Buka

“Pihaknya   segera   mengambil   tindakan sebagaimana, PP Nomor 26 / 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan PP Nomor 18 /2021.

Kapolda menambahkan, dengan banyaknya konflik agraria, di Provinsi Lampung, maka pihaknya akan memetakan permasalahan tanah tersebut yang cukup tinggi,” ujarnya.

Adapun pemberian HGU dalam Plasma 20 persen nanti akan di berikan kepada pihak masyarakat atau Koperasi, dan di buatkan akte, kemudian akte perjanjian tersebut di serahkan ke Pemerintah Daerah setempat untuk di catat, tuturnya,- (**/Red).

BACA JUGA:  Oknum Polisi Anggota Polda Lampung Dituding Curi Aset Perusahaan!!!

 

banner 325x300