BERITA  

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Ingatkan Perusahaan Perkebunan Hukum Plasma 20% Wajib

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf terdapat ada 511 perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung, disinyalir belum memberikan hak kewajiban Plasma 20% (persen) kepada masyarakat,” ungkap Kapolda, pada 29/12/2025 di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung.

Kapolda memberikan peringatan tegas bila sampai enam bulan ke depan perusahaan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak melaksanakan kewajiban Plasma 20
persen lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk masyarakat baik itu secara perorangan dan kelompok dalam bentuk koperasi.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kubu Hitu - Disinyalir Simpangkan Dana Desa

“Pihaknya   segera   mengambil   tindakan sebagaimana, PP Nomor 26 / 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan PP Nomor 18 /2021.

Kapolda menambahkan, dengan banyaknya konflik agraria, di Provinsi Lampung, maka pihaknya akan memetakan permasalahan tanah tersebut yang cukup tinggi,” ujarnya.

Adapun pemberian HGU dalam Plasma 20 persen nanti akan di berikan kepada pihak masyarakat atau Koperasi, dan di buatkan akte, kemudian akte perjanjian tersebut di serahkan ke Pemerintah Daerah setempat untuk di catat, tuturnya,- (**/Red).

BACA JUGA:  Kadis Sosial Lampung Utara Respon Cepat Soal Keluhan Warga Kota Alam

 

banner 325x300