BrataNewsTV || Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara yang juga mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), Ahmad Alamsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah Alamsyah menjalani pemeriksaan intensif, Senin (12/1/2026).
Yang bersangkutan keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Sumber penyidik menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan aliran dana APBD 2022 yang diduga masuk ke rekening pribadi sejumlah oknum. Total nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Akibat dugaan penyelewengan tersebut, hingga pertengahan Januari 2023, Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan Sekretariat DPRD Lampura belum dapat diselesaikan.
Adapun angka dana yang tercatat masuk ke rekening pribadi oknum-oknum terkait, antara lain Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.
Ahmad Alamsyah diketahui saat ini juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Utara, sehingga kasus ini langsung menyedot perhatian.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun potensi penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut. Penyidikan disebut masih terus berkembang.
(**)














