BERITA  

Jelang Pemilu “Kada” Kota Jambi – Chandra Liauw – Mendapatkan Ancaman & Intimidasi Dari Sekelompok OTK

Reporter Brata News TV
Oplus_131072
banner 120x600

Caption: Photo Korban Bersama Dengan Kuasa Hukum.

KOTA JAMBI – BrataNewsTV — Warga Kota Jambi  Chandra Liauw  dan keluarganya di duga mendapat ancaman dari sekelompok orang tidak di kenal (OTK) sebelumnya.

Peristiwa dugaan pengancaman tersebut di duga terjadi di rumah kediamannya korban pada pukul 20.00 WIB Minggu 10 November 2024, ungkap korban bersama media Mingu 17 November 2024.

Korban Chandra Liauw menuturkan ketika itu dirinya sedang membagikan beras pada jamaah, atas hasil dari kotak amal jamaah umat khonghucu yang menjalankan ibadah di klenteng tempatnya.

Tiba – tiba datang sekelompok orang yang tidak di kanal, menduga saya membagikan beras tersebut dari salah satu Paslon Wali Kota Jambi dan pada saat itu saya katakan bahwa beras ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Namun pihak dari segerombolan orang itu tak hiraukan apa yang saya katakan , tetap saja mengancam , ingin membakar tempat rumah ibadah umat khonghucu ( klenteng ) dan hendak mematahkan tangan saya,” ujar korban.

Selanjutnya dari peristiwa tersebut kami di laporkan oleh pihak salah satu tim sukses Paslon Wali Kota ke Bawaslu.” Pasca satu hari segerombolan itu datang ke kediaman saya.

“Pada hari kemudian tepatnya di tanggal 12 November 2024, saya pun melaporkan atas peristiwa ancaman segerombolan tersebut terhadap saya di Polresta Jambi ,” jelasnya.

Chandra Liauw menambahkan bahwa istri nya Siti Meli akibat dari peristiwa intimidasi pengancaman dari segerombolan tersebut, istri nya mengalami syok traumatik dan kini masih di dalam perawatan pisokolog untuk pemulihan traumatik istri saya dampak dari peristiwa tersebut ,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama selaku kuasa hukum Chandara Liauw, Guntur Ilhamsyah, S.H mengatakan” Ia berharap dengan pihak Polresta Jambi , segera untuk memproses atas laporan klenya.

Menurut Guntur Ilhamsyah atas perbuatan orang segerombolan itu sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Termuat dalam Pasal 335 KUHP tentang intimidasi dengan kata-kata atau perbuatan yang melanggar hak asasi manusia,” tandasnya, (SI/Red)

banner 325x300