Perangkat Desa Papan Asri Rangkap Jabatan Jadi KSM Asri Makmur Dilaporkan Di Kejati Lampung

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV-Salah satu tokoh masyarakat Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara melaporkan oknum – oknum perangkat Desa Papan Asri atas indikasi dugaan rangkap jabatan dan praktik korupsi pelaksanaan pembangunan Sanitasi Berbasis Masyarakat ( SANIMAS ) tahun anggaran 2025.

Oknum-oknum perangkat Desa Papan Asri tersebut selain dari perangkat Desa mereka juga menjadi pengurus atau masuk dalam struktural Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Asri Makmur.

Sehingga menurut Elman, salah satu tokoh masyarakat Desa setempat menilai adanya dugaan rangkap jabatan oknum perangkat Desa menjadi KSM Asri Makmur, disinyalir ada penyimpangan netralitas dan dugaan praktik korupsi terstruktur dan berjamaah.

Diketahui di Kabupaten Lampung Utara ada 10 Desa sebagai Penerima Manfaat (PM) dan salah satunya KSM Asri Makmur yang mendapatkan program SANIMAS tersebut sejumlah 42 titik dengan nilai Pagu sebesar Rp 660.000.000,- ” kata Elma seusai dirinya, menyampaikan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Tinggi Lampung, 12/1/2026.

BACA JUGA:  Ketua MKKS SMA Bersama Penasehat DPD - LP3K-RI Lampung Berikan Warning Terkait SPMB 2025

Elman menambahkan larangan perangkat Desa merangkap atau menjadi KSM telah di larang berdasarkan;

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), khususnya pasal-pasal mengenai larangan bagi perangkat desa.

Peraturan perundang – undangan lain yang mengatur secara spesifik tentang larangan rangkap jabatan atau keterlibatan dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Secara singkat, bahwa peran perangkat Desa, sebagai abdi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan , bukan sebagai penerima manfaat langsung atau anggota KSM program pemerintah yang di tujukan dan di bagikan kepada masyarakat umum dan kelompok sasaran tertentu,”ujar Elman.

BACA JUGA:  Polres Lampung Utara Glr Forum Group Discusion FGD Terkait Angkutan Batubara

Kemudian banyak sekali kejanggalan pada KSM Asri Makmur, mulai dari berita acara pembentukan KSM, pelaksanaan program SANIMAS tidak ada transparansi dan miris lagi masyarakat sebagai penerima program harus menggali lobang septic tank sendiri.

Sementara kita ketahui dalam pelaksanaan pekerjaan ada perhitungan ” Harian Ongkos Kerja (HOK) sekecil-kecilnya Rp 500.000, – 1 titik, bila di kalikan 42 titik maka dana yang di duga masuk dalam kantong pribadi KSM Asri Makmur Rp 21.000.000,- belum belanja lain, untuk menguji kebenaran maka harus saya laporkan kepada pihak – pihak aparat penegak hukum, dengan harapan kasus ini di buka secara terang benderang.

“Saya juga meminta Kejati Lampung “KSM” yang menerima bantuan program SANIMAS di Lampung Utara ini, di periksa semua dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang membidangi program ini ,” tandasnya.

BACA JUGA:  Diduga : Koprasi - Gunung Madu Mafia Tanah " dan Ini Murni Tindak Pidana" Bukan Perdata

Sampai berita ini di turunkan, pihak – pihak yang terkait belum dapat dikonfirmasi,”Tim.

banner 325x300