Lampung Utara || Belum diketahui secara pasti hambatan tersendatnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi APBD Lampung Utara. Untuk setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara, terhitung sejak tahun anggaran 2021 – 2022 – 2023 – 2024 belum terbayarkan.
Saat dikonfirmasi media ini Mikael Saragih Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Lampung Utara, tidak membantah memang belum terbayarkan di
masa kepemimpinannya tahun 2023-2024.
Kalau tahun yang terdahulu, kita juga tidak tahu ya “? apakah sudah terbayarkan atau belum ,” kata Mikael Saragih dengan media pada dua pekan lalu melalui sambungan telepon seluler miliknya, (4/2024).
Selanjutnya menurut Kepala Badan BPKAD Michael Seragih, untuk diketahui kapasitas BPKAD rujukan melakukan pencairan dana ketika mamang ada surat Permohonan dan usulan dari Instansi terkait.
“Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa / Transmigrasi ( DPMDT ) Lampung Utara, menerbitkan rekomendasi perintah dalam SP2D kepada kami untuk pencairan dana tersebut, ungkap Mikael Saragih.
Kemudian Michael Seragih meminta media ini untuk mempertanyakan dahulu dengan pihak DPMDT setempat.
“Apa yang menjadi hambatan pihak-pihak Desa tidak mengajukan pencarian DBHR tersebut.
“Sejatinya DBH-R memang sudah masuk di dalam sumber APBD Lampung Utara tahun anggaran 2023 dan ini dapat menjadi satu rujukan.
“Kalaupun tidak memahami, nantikan bisa kita diskusikan, syarat dan ketentuan lain DBHR harus sudah masuk dalam APBDes Desa masing-masing, tandasnya.
Berdasarkan rujukan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di atur di dalam Peraturan Bupati Lampung Utara No 3 tahun 2021.
“Tentunya DBH Pajak dan Retribusi Daerah di maksud, sangat di nantikan Pemerintah Desa masing-masing , untuk peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan di pedesaan.
Hal tersebut tersematkan di dalam Perbup Lampung Utara No 3/2024 Pasal 6 – Ayat 1
DBH Pajak dan Retribusi Daerah digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pemberdayaan masyarakat dan untuk pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana darurat atau/dan dapat diprioritaskan untuk monitoring dan penagihan pajak dan retribusi daerah pada khususnya PBB-P2.
Kemudian pada Ayat 2 menyebutkan dalam
Pengelolaan DBH Pajak dikelola dan sesuai peraturan perundang undangan pada masa 1 (satu) tahun anggaran.
Seterusnya Pasal 7 – Ayat (1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan DBH Pajak. Ayat (2) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung oleh bukti pengeluaran yang sah. Ayat (3) Bukti sebagaimana dimaksud di dalam ayat ( 2 ) harus/wajib mendapatkan pengesahan dari sekretaris Desa, sedangkan di dalam ayat (4) Kaur Keuangan selaku koordinator tim dari monitoring pajak dan retribusi daerah dan wajib mengkondisikan seluruhnya , di desa dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah baik yang dipungut oleh petugas /
kolektor , maupun yang di setorkan sendiri oleh masyarakat.
Sementara Kepala DPMDT Lampung Utara, belum dapat di konfirmasi, terkait dengan hambatan pencairan DBH tersebut , ( Red – Nantikan Edisi Lanjutan )