BERITA  

Belasan SPPG Di Kabupaten Lampung Utara Dihentikan Oprasional Oleh BGN

banner 120x600

BrataNewsTV || Badan Gizi Nasional (BGN) hentikan operasional 14 SPPG sementara di kabupaten Lampung Utara termuat pada surat Nomor. 766/D.TWS/03/2026 Jakarta 7 Maret 2026.

Uraian sebagai berikut Yth. Kepala SPPG terlampir, di Provinsi Lampung :

1. **Dasar.**
a. Laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung tanggal 07 Maret 2026 mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasional;
b. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, demi kelancaran pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, kami informasikan bahwa SPPG terlampir dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu hingga pendaftaran Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS) dilakukan ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dibangun.

BACA JUGA:  Pemdes Muara Dua Berikan Makanan Tambahan Balita & Bumil Sumber DD Tahun 2025

3. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah memenuhi kewajiban pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

4. Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.

a.n. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I,
Dr. Hanjito B., S.STP., M.Si.

**Tembusan Yth:**
1. Kepala Badan Gizi Nasional;
2. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

**Data SPPG:**

1. SPPG Lampung Utara Abung Surakarta Bandar Sakti EBFPCFRC 13/10/2025 Lampung
2. SPPG Lampung Utara Abung Tengah Gunung Besar 6DUNZYH 12/02/2026 Lampung
3. SPPG Lampung Utara Abung Timur Sidomukti YGMYKJYF 08/01/2026 Lampung
4. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 0M1NL1C 03/01/2026 Lampung
5. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 2 HMMYXFNE 28/01/2026 Lampung
6. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning KWSJ4ROI 13/01/2025 Lampung
7. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning Bukit Kemuning 4 1IBWGY 26/01/2026 Lampung
8. SPPG Lampung Utara Hulu Sungkai Negeri Kemakmuran LEMD6SOM 20/10/2025 Lampung
9. SPPG Lampung Utara Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2 J5VYAKSB 29/08/2025 Lampung
10. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Ketapang OHNEJIGV 09/10/2025 Lampung
11. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Kota Agung S4E5VXVFF 02/02/2026 Lampung
12. SPPG Lampung Utara Sungkai Utara Batu Raja K0DRN7K6 21/12/2025 Lampung
13. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Sindang Agung OJVJWRXO 18/11/2025 Lampung
14. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Tanjung Raja FT9FB1D0 02/02/2026 Lampung

BACA JUGA:  PAW Kepala Desa Labuhan Ratu Dua " Afrian " Terpilih Menang Telak

**a.n. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,**
**Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I.**

banner 325x300