BERITA  

Angkutan Batubara Ilegal : Indikasi Oknum Menjadi Penikmat

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Lampung Utara-Tidak ada asap kalau tidak ada apinya, itulah kiasan dasar trending topik pada berita yang di sangkakan oleh Polisi dan pelaku usaha angkutan khusus batubara di dalam beberapa waktu ini.

“Dengan sekelompok masyarakat, di Jalan Umum Nasional Lintas Tengah Sumatera di wilayah Provinsi Lampung, 7/2024.

Marak dan viral di sosial media driver/supir angkutan batubara memvideokan situasi di jalan lintas tengah sumatera terkait adanya dugaan (Pungli).

“Tetapi tidak driver/supir ketahui batubara yang mereka angkut ditenggraii dari hasil jarahan harta tuhan atau hasil ekploitasi tambang yang terindikasi ilegal.

Driver/supir kendaraan angkutan batubara tidak memiliki atau membawa dokumen di namai “” Surat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus IUP OPK atau di namai Surat Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan Khusus Batubara.

IUP OPK merupakan Izin Usaha terpenting dan terutama di setiap Perusahaan Trading Batubara. Sanksi pidana menanti apabila di setiap kendaraan angkutan batubara, tidak memiliki IUP OPK yang ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM.

BACA JUGA:  Kadis Pendidikan : Muaro Jambi Menanggapi - Rusak Berat SDN 129 Patanang

Penelusuran media dalam dunia angkutan tambang khusus batubara yang di angkut oleh berbagai jenis kendaraan dari daerah Sumatera Selatan (Sum-Sel) menggunakan jalan umum lintas tengah sumatera bukan lagi rahasia umum dapat di katakan 90 % tidak memiliki dokumen syah ( legal ) IUP OPK.

Hal inipun di buktikan tim media pada saat menkonfirmasi driver/supir-supir angkutan batubara di lapangan. Mereka driver hanya menunjukkan amplop berlogo perusahaan dan di dalamnya berisikan kertas Delivery Order (DO) hanya bertuliskan Nomor Pol di kendaraan dan nama supir tidak ada satu pun driver/supir yang dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan IUP OPK.

Media inipun sempat menuliskan siapakah oknum memuluskan perjalanan kendaraan angkutan batubara ilegal ini melewati Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera dan yang sesungguhnya dilarang kendaraan batubara menggunakan jalan umum.

Bahkan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo sempat menyampaikan pada media angkutan batubara, harus melewati jalan khusus, ungkap Presiden RI pada saat melaksanakan Kunjungan kerja (Kunker) di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:  Menggenjot Pembangunan Infrastruktur Kades Suka Jaya

Penelusuran media ini, berkaitan viralnya video di sosial media , oleh driver maupun oknum lain dan media dengan sangkakan Pungli di Kabupaten Waykanan Kabupaten Lampung Utara dan di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Media ini mendapatkan beberapa bukti apa yang di sangkakan oleh para driver maupun oknum lain berkenaan pungli itu jelas tidak benar, sebagai pembuktian beberapa waktu lalu media menemukan , surat kesepakatan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU). Antara pihak perusahaan ekspedisi kendaraan angkutan khusus batubara dan perusahaan trivel jasa, mengontrol apabila driver / supir kendaraan angkutan khusus batubara mendapat gangguan-gangguan di perjalanan, seperti kecelakaan, kerusakan kendaraan dan gangguan premanisme.

Opini publik kini berkembang seakan-akan masyarakat yang menjadi salah dan tidak juga segan-segan Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap masyarakat di tuduhkan melakukan pemerasan dan/atau pemalakan kepada driver/supir dan disangkakan telah melakukan tindak pidana Pungli.

Sejatinya perbuatan masyarakat tersebut tidak akan pernah ada, kalaupun angkutan batubara tidak menjadi pembiaran merajai jalanan yang mengangkut hasil eksploitasi tambang ilegal, melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Masyarakat Meminta Kades Kubu Hitu Di Penjarakan

“Untuk saat ini masyarakat menjadi korban (tumbal) dampak dari kendaraan angkutan batubara, oknum – oknum yang terindikasi ikut juga menikmati hasil penjarahan harta tuhan eksploitasi tambang khusus batubara yang di duga ilegal, – ( Penulis Yandi ).

banner 325x300