BrataNewsTV||Hr-seorang oknum honorer di kecamatan abung semuli Lampung Utara yang kedapatan bersenggama, dengan istri orang lain, di dalam kamar hotel , bersama seorang perempuan ibu rumah tangga ( Irt ) insial Rf dan masih menyandang status istri syah inisial Ad (korban) ,” pada (13/9).
Nampaknya peristiwa perbuatan Hr dan Rf akan makin berbuntut panjang, disebabkan perbuatan Hr ini bukan sekedar mencoreng harkat martabat satu belah pihak.
“Tetapi perbuatannya Hr, berpotensi sudah mencoreng integritas dan lingkungan kerja pemerintah daerah Lampung Utara.
Sebelumnya, pasca peristiwa Hr, di pergoki bersenggama tiduri istri orang lain di dalam kamar hotel.

Reaksi dari pihak berwenang Camat Abung Semuli, Firman, menyatakan kegeramannya terhadap tindakan Hr yang dianggap sudah mencoreng citra pemerintah daerah.
Ia, menegaskan bahwa sanksi berat bisa di jatuhkan kepada Hr, kami masih menunggu hasil koordinasi dengan Inspektorat, ” kata, Camat, 15/9.
Perkembangan terbaru terkait perbuatan Hr, yang kedapatan bersenggama dengan istri orang lain dalam kamar hotel.
Martahan Plt Kepala Badan (Kaban) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Lampung Utara,
menanggapi serius peristiwa ini.

Martahan menyatakan bahwa pada saat ini masih sedang mengumpulkan data , untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ia, menegaskan dan ingin memastikan atas perbuatan Hr akan di ambil tindakkan tegas jika Hr terbukti bersalah,” ungkap Martahan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler,” Kamis, 18/9/2025.
Menurut Matahan, informasi personal yang melibatkan tenaga honorer di keperintahan insial Hr. Ia akan segera ditindak lanjuti.
“Untuk saat ini, kami masih mengumpulkan data – data dan koordinasi bersama Camat Abung Semuli,” katanya.
Disinggung soal sanksi berat yang akan di jatuhkan terhadap “Hr” yang di ketahui Sdr Hr ini di terima menjadi tenaga P3K.
“Martahan menegaskan untuk saat ini, kita akan tunggu prosesnya, kami juga berharap bersama kawan media mengawal kasus ini sampai ingkrah ,” tandasnya.
Sementara terpisah “Ad” korban suami dari Rf, meminta Sat – Reskrim Unit PPA Polres Lampung Utara, agar mempercepat proses hukum yang sedang berproses sesuai No : LP/B/511/IX/2025/SPKT/Polres Lampung Utara – Polda Lampung.
Ad, korban meminta kedua-duanya dapat di hukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan ke dua pelaku, saya meminta semua media dapat mengawal kasus ini, hingga sampai pada keputusan hakim,” pintanya korban ,- (Red).














