BrataNewsTV || Klaimnya tanah adat atau ulayat di Lampung masih ada dan memiliki peran penting dalam masyarakat adatnya, baik itu secara hukum negara (formal) dan secara hukum tradisional adat.
“Namun, keberadaannya tanah adat atau ulayat di Lampung sering kali menghadapi tantangan seperti klaim dan sengketa yang menimbulkan konflik agraria di Lampung.
Menanggapi isu penting terkait klaim sang oknum Pejabat Kesbangpol Mesuji Taufik Widodo, akan berdampak luas di tengah masyarakat di Lampung.
Taufik Widodo, mengatakan menurut dia berdasarkan hasil konsultasi nya dengan berbagai pihak, ia menerangkan bahwa di Lampung tidak ada tanah “Adat” ! kata dia pada saat di lokasi konflik agraria di Mesuji, 12/10/2025.
Pernyataan Taufik Widodo menimbulkan kontroversi dan berpotensi dapat memicu konflik horisontal terkait persoalan agraria di Mesuji.
“Artinya persoalan ini bukanlah sekedar isu dan tidak bisa di anggap sepele atau main – main Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera turun tangan meluruskan terkait persoalan ini.
Konflik agraria di Lampung kerap terjadi bukan hanya di Kabupaten Mesuji. Klaim tanah masyarakat adat atau tanah ulayat sering terjadi dengan pihak perusahaan perkebunan, serta adanya dugaan tekanan modernisasi yang memengaruhi nilai-nilai tradisional masyarakat.
“Keberadaan dan perannya tanah adat di Lampung merupakan tanah ulayat yang di pandang sebagai warisan leluhur dan harus dijaga serta dilestarikan secara lansung oleh masyarakat adat dengan sendirinya, baik itu di dalam struktur sosial Saibatin maupun Pepadun.
Pemanfaatan tanah ulayat diatur oleh dua jenis keberadaan pengaturan hukum yaitu hukum adat, dan hukum formal mencakup seluruh hak-hak lahan untuk kebutuhan kolektif, baik hutan, dan area tanah yang sakral lainnya.
Tanah ulayat memiliki nilai sosial, ekonomi, dan spiritual yang signifikan. Beberapa wilayah seperti Hulu Tulung bahkan ada juga berfungsi sebagai “tanah larangan” atau area sakral yang dilindungi karena alasan kelestarian alam dan religius magis.
Hukum adat Lampung berfungsi dalam melindungi tanah ulayat, meskipun tetap masih banyak kendala, termasuk paling lemahnya pengakuan hukum formal dan tekanan modernisasi.
Tantangan yang dihadapi, Generasi muda cenderung lebih memprioritaskan nilai-nilai ekonomi tanah daripada nilai-nilai budaya, akhirnya menyebabkan potensi alih fungsi tanah ulayat.
Konflik dan sengketa terdapat banyak kasus sengketa kepemilikan, di mana tanah ulayat diklaim oleh perusahaan perkebunan atau pengembang properti.
Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk mensertifikatkan menjadi SHM atas tanah ulayat demi untuk memberikan kepastian hukum.
Prosesnya masih membutuhkan sinergi antara hukum adat dan hukum positif, – (Editor: BrataNewsTV).














