Terbitkan Izin RTRW PT SBP. Sekdakab Lampung Utara – Disomasi LSM-KP3

Reporter Brata News TV
Oplus_131072
banner 120x600

Lampung Utara-Investasi dan pembagunan Rencana Tata Ruang “RTRW” di Kabupaten Lampung Utara memang sangat diperlukan dan dibutuhkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan diharapkan dapat mengangkat perekonomian masyarakat.

Namun tentunya di harapkan pihak swasta dan Pemerintah Daerah selaku pemberi izin pembangunan RTRW di Kabupaten/Kota di Lampung Utara dapat melihat manfaatnya dari rencana pembangunan RTRW tersebut.

Selanjutnya harus dapat mentaati regulasi ketentuan peraturan yang berlaku ,” ungkap Nasril Subandi selaku Ketua Umum Komite Pemantau Pelaksana Pembangunan (KP3). Senin, (5/8/2024).

Menurut Nasril Subandi di beberapa waktu lalu persoalan RTRW yang di berikan pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara kepada PT. Sinar Baturusa Prima berlokasi di desa talang jembatan kecamatan abung kunang, sempat menjadi pembahasan khusus oleh Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara.

BACA JUGA:  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Dengan keputusan pembahasan persoalan izin rencana tata ruang wilayah
“RTRW” PT. Sinar Baturusa Prima oleh pihak Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara tersebut.

Meminta seluruh pelaksanaan kegiatan PT. Sinar Baturusa Prima (SBP) untuk dapat di hentikan sementara, sebelum syarat-syarat perizinan memenuhi uji kelayakan operasi.

Tetapi faktanya kegiatan PT Sinar Baturusa Prima masih berjalan tak ada penghentian kegiatan,” tutur Nasril.

Adanya suatu indikasi perbuatan melawan hukum baik secara hukum perdata maupun pidana pelanggaran undang-undang, maka LSM KP3 telah melayangkan surat kepada Sekdakab Lampung Utara dengan surat No: 01 /Si/DPP/LSM-KPPP/LPG/VII/2024 yang di tandatangani oleh Ketua 1. KP3. Ivin Aidyan Firnandez, S.H.,M.H.

BACA JUGA:  Oknum Pejabat : BKPSDM Kabupaten - Way Kanan - Terindikasi Sunat Anggaran Operasional

“Meminta seluruh pertanggungjawabannya atas perizinan yang di terbitkan, terindikasi melanggar ” Undang-Undang No : 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang dan/atau PERDA Lampung Utara No : 4 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kab. Lampung Utara 2014 – 2023 ,” beber Nasril.

Hal tersebut pula ditambahkan Nasril, soal indikasi perbuatan melawan hukum dalam konteks perizinan “RTRW’ tersebut di dalam Pasal 71 – 72 – 73 – 74 – UU/26/2017 akibat perbuatan seseorang atau kelompok dapat menimbulkan tindak pidana atas perizinan tersebut,” tandas Nasril.

BACA JUGA:  Terendus : Oknum Kepala SDS Campang Gijul Diduga Memalsukan Data Pribadi Orang Lain Dalam Dapodik Tahun Ajaran 2023/2024

Sementara berita ini diterbitkan Sekdakab belum dapat di konfirmasi,(Redaksi)

banner 325x300