BrataNewsTV – Disinyalir salah satu oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu lakukan perbuatan pencabulan atau pemerkosaan hukum.
Peristiwa pencabulan hukum ini terungkap pada Rabu 8 April 2026.” Dimana diketahui ratusan massa Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB). Melakukan aksi damai guna menuntut keadilan.
Aksi GMMSB di gelar di Mapolres Kaur dan PN Bintuhan Kaur menyoroti soal bebasnya salah satu dari “5” orang sebagai terduga pelaku dugaan tindak pidana asusila “anak” di bawah umur, yang di tetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur pada beberapa waktu bulan yang lalu.
Ratusan massa GMMSB tersebut menuntut Kepolisian Resort (Polres) Kaur agar dapat kembali menangkap salah satu dari pelaku yang kembali menghirup udara segar, atas dasar dari keputusan oknum hakim tunggal yang menyidangkan perkara praperadilan di PN Bintuhan.
Aksi GMMSB di Mapolres Kaur langsung di sambut oleh Kapolres AKBP Alam Bawono bersama seluruh PJU Polres Kaur, dengan harmonis dan keharuan, seketika Kapolres Kaur ingin mengetahui kondisi korban atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh bapak tiri dan beberapa orang lainnya, terhadap korban sebut saja bunga (12).
PHOTO : KAPOLRES KAUR
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, dengan tegas menjawab tuntutan aksi siap pasang badan dan akan mengawal perkara ini demi tegaknya supremasi hukum,” kata Kapolres di kesempatan tersebut.
Sementara dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Kaur menegaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk 4 orang tersangka di Kejari Kaur dan untuk 1 orang yang di bebaskan atas dasar Prapid di PN Bintuhan Kaur.
“Perlu diketahui untuk saat ini sudah turun Sprindik baru, maka dari itu dalam kasus ini dipastikan berproses kami bekerja tentunya akan bertindak profesional dan proposional demi tegaknya keadilan serta terwujudnya keinginan masyarakat,” ungkap Kasat AKP Tomson Sembiring.
Kemudian massa GMMSB bergerak menuju PN Bintuhan guna untuk mempertanyakan kepada oknum hakim yang disinyalir sudah mencabuli hukum, dimana diketahui oknum hakim di PN Bintuhan, mengabulkan Prapid yang diajukan salah satu tersangka selaku pemohon, atas penetapan tersangka dalam skandal perbuatan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa bunga!
Sayangnya, harapan massa untuk bertemu dengan salah satu oknum hakim yang di duga membebaskan tersangka tersebut tidak membuahkan hasil.
Perwakilan massa aksi yang beraudiensi tak berhasil mendapatkan penjelasan yang memadai terkait keputusan kontroversial tersebut.
Suasana tegang dan penuh harapan, hanya menggambarkan kekecawaan terlihat pada rawut wajah, hal ini pun menunjukkan rasa keprihatinan yang mendalam, tentu betapa pentingnya keadilan bagi masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan oknum hakim di PN Bintuhan, yang mengabulkan Prapid Pemohon belum dapat di konfirmasi,” Red.














