PHOTO : AKSI KEJAR-KEJARAN SAAT PEMILIK SHM NO 721 BERCOCOK TANAM DI OBJEK TANAH YANG DI DUGA DI SEROBOT PAKSA MAFIA TANAH.

BRATANEWSTV || Menindaklanjuti terkait konflik agraria di SHM Nomor 721 memuat
histori aksi kekejaman orang orang yang di kerahkan Koprasi Jasa Gunung Madu mitra kerja PT Gunung Madu Plantion GMP. Usir paksa ahli waris paimin almarhum sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 721 di terbitkan ATR BPN pada tahun 1978 –
Seluas 20.000 M2. Terletak di Desa Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah tampa ada penindakan hukum oleh aparat hukum setempat.
Aksi kekejaman itu bukan hanya satu sekali tetapi sudah berulang ulang kali. Di lakukan oleh orang orang security PT Gunung Madu Plantion atas perintah Putu Satria Sentana Yoga Kepala Satuan security PT GMP.
Photo: Pengerusakan

Beberapa aksi kekejaman security PT GMP terekam di lokasi objek sengketa SHM 721 terlihat jelas. Dalam video amatir terdapat beberapa aksi. Yang menunjukan kejamnya security. Mengusir paksa Riyanto bersama keluarganya pada saat bercocok tanam di tanah peladangan milik orang tuanya.
Beberapa video yang terekam pada tanggal 1 Desember 2024 selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2024 kemudian pada tanggal 3 Januari 2025. Masih banyak aksi kejadian kekejaman yang serupa sebelumnya ,” kata Riyanto bersama bratanewstv, 19 Juli 2025.
Dari aksi-aksi kekejaman security PT GMP itu sudah sudah di laporkan kepada pihak Aparat Kepolisian Resort Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung. Lalu laporan laporan tersebut di hentikan oleh penyidik dengan dalih bahwa tanah tersebut sedang berkonflik.
“Mungkinkah harus ada korban jiwa dahulu seperti kasus Kepala Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai baru kepolisian ingin melakukan penyelidikan ,” ungkap dia
Photo: Pengerusakan

Dengan ada beberapa pakta pakta kejadian kekejaman security mengusir dan merusak tanam tumbuh di tanah saya ini, tampa ada penindakan oleh semua penegak hukum di Lampung ini. Tentu dapat saya duga mafia tanah Koperasi Jasa Gunung Madu. Sudah bersemayam dalam rumah aparat penegak hukum.
Dugaan bersemayam mafia tanah Koperasi Jasa Gunung Madu di dalam rumah aparat penegak hukum tentu bukan tampa alasan.
“Terbukti di gugatan perdata Koperasi Jasa Gunung Madu di PN Gunung Sugih dengan modal Akte Jual Beli (AJB) Nomor : 41/GA/
2003 bisa mengalahkan. SHM Nomor : 721
di terbitkan tahun 1978.” Artinya apa yang saya duga benar. Rumah rumah penegakan hukum di Lampung sudah menjadi tempat bersemayam mafia tanah.
Namun saya sebagai pemegang ahli waris paimin almarhum yang sah secara yuridis. Tidak akan tinggal diam, apapun yang akan terjadi, meskipun nyawa taruhannya,” tukas Riyanto. Bratanewstv Dari Lampung Tengah Melaporkan.
Editor : Bratanewstv














