KPK : Disinyalir – Copot Gigi Skandal – Dugaan – Korupsi Tambang Rp 2,7 T

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Baru ini KPK memberikan keputusan yang mengejutkan publik dalam penghentian pada skandal dugaan Korupsi izin tambang Rp 2,7 T. Sehingga memantik sorotan publik disinyalir KPK sudah copot gigi taring, dimana diketahui lembaga Anti Rasuah itu, di penghujung tahun 2025 telah berhasil menangani perkara sebanyak 118 kasus Korupsi menjadi tersangka.

Dikutip dari detik.com, Keputusan KPK di dalam  menghentikan  penyidikan   kasus  dugaan  korupsi  terkait  izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan penghentian kasus ini menuai kritikan.

KPK menegaskan tidak ada tekanan politik di balik penghentian dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.

“Kalau soal tekanan politik itu tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena, auditor tidak bisa melakukan penghitungan, kerugian negara (KN), ” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA:  Aktivis - LSM-BPIK-NPA-RI " Gelar Aksi Terkait Dugaan Korupsi BOSDA dan APBD " Kepri Kabupaten Lingga

Lembaga anti rasuah ( KPK ) pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017. Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), telah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka. KPK mengatakan kasus tersebut merugikan negara di tafsir hingga Rp 2,7 triliun.

Diakhir penghujung tahun 2025, terhitung 8 tahun kasus bergulir di meja KPK, ternyata KPK telah menerbitkan SP3 kasus tambang
Rp 2,7 T sejak 2024. KPK berdalil memiliki hambatan terkendala pada Hitung Kerugian Negara (HKN). KPK menyampaikan bahwa telah menerbitkan SP3 di dalam kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024.

“Budi mengatakan penghentian penyidikan diambil karena memiliki hambatan dalam penghitungan kerugian negara yang tidak dapat dilakukan auditor. Menurut Budi awal kasus ini dengan sangkaan “Pasal 2 dan 3″ tetapi didalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” terang Budi.

Iapun mengatakan, tidak ada perhitungan kerugian negara oleh auditor membuat KPK kekurangan alat bukti di sangkaan tentang kerugian negara. Sementara kasus dugaan suap, Budi menyebut perkara itu juga telah kadaluarsa. Dua faktor ini, yang membuat KPK menerbitkan SP3 di kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.

BACA JUGA:  Presidium PEKAT-IB Sebut Herwan Basier Masih Sah Ketua PEKAT-IB Pesawaran Lampung

“Intinya ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala dan sudah dapat di bilang kadaluarsa penuntutan,” jelas Budi.

Pada 2017, KPK menetapkan eks (mantan) Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS) sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan.

“AS, disinyalir memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

AS ( Aswad Sulaiman ) di tetapkan sebagai tersangka ,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat itu di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyebutkan AS di duga pada saat itu korupsi terkait izin eksplorasi, di dalam Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasional Produksi ( OP ) di Konawe Utara. Didalam tindak pidana yang disangkakan kepadanya AS, diduga berlangsung pada 2007-2009.

BACA JUGA:  LHP : Inspektorat Lampung Utara Kepala SDS Campang Gijul Akan Mengembalikan Kerugian Negara

“Dengan indikasi kerugian negara, tafsiran sekurang-kurangnya menyentuh angka Rp 2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan produksi nikel, diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut, (**/Red).

 

banner 325x300