BANDAR LAMPUNG, BrataNewsTV.com – Lampung sedang dalam kondisi darurat kebebasan pers. Bukan karena bencana alam atau krisis ekonomi, melainkan karena ulah tangan-tangan “tak terlihat” yang mengatasnamakan Tim Media Gubernur Lampung. Alih-alih menjadi jembatan informasi antara kepala daerah dan publik, tim ini justru bertransformasi menjadi premanisme birokrasi yang berani mengusik, memaksa, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan.
Puncak kemarahan insan pers meledak pada Rabu, 8 Oktober 2026, di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung. Dalam dialog terbuka yang dihadiri puluhan perwakilan organisasi profesi (PWI, PFI, IJTI, AJI Bandar Lampung, FJPI, Forwako, dan AMSI), suasana tegang menyelimuti pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan.
Para jurnalis tidak datang untuk bersalam-salaman. Mereka datang untuk menuntut keadilan atas serangkaian intimidasi sistematis yang telah melukai martabat profesi jurnalistik di Bumi Ruwa Jurai.
Sikap Sekda Ditolak Mentah-mentah: “Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan!”
Dalam pertemuan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan mencoba meredakan situasi dengan menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah provinsi. Namun, respons para wakil pers sangat tegas: Tolak!
Mereka menilai permintaan maaf dari Sekda adalah bentuk pengalihan isu (blaming shift). Sekda bukan pelaku langsung. Yang harus bertanggung jawab adalah oknum-oknum dalam Tim Media Gubernur yang bertindak layaknya satpam preman, bukan sebagai fasilitator komunikasi publik.
“Kami tidak menerima maaf dari orang yang tidak melakukan kesalahan. Kami menuntut kehadiran yang bersangkutan dan pertanggungjawaban langsung dari anggota Tim Media Gubernur yang terlibat,” tegas salah satu perwakilan aliansi jurnalis di hadapan Sekda. Sikap ini menunjukkan bahwa kesabaran insan pers telah habis. Mereka lelah dijadikan kambing hitam ketika ada berita miring, namun dibungkam paksa ketika hendak meliput fakta.
Kronologi Kebrutalan: Dari Paksaan Hapus Video hingga Kekerasan Fisik. Aliansi jurnalis membongkar tiga kasus utama yang membuktikan pola intimidasi yang terstruktur dan berulang:
1. Teror di The Canopy (2 Oktober 2026):
Saat meliput acara Padel Governor Cup dalam rangka Haornas di The Canopy, Bandar Lampung, jurnalis Garuda TV berinisial AA dihampiri oleh anggota Tim Media Gubernur bernama Dina Puspa. Tanpa dasar hukum yang jelas, Dina memaksa AA menghentikan peliputan dan secara sepihak meminta agar rekaman video dihapus. Tindakan ini merupakan pelanggaran flagrante terhadap UU Pers, di mana wartawan berhak merekam peristiwa publik.
2. Kekerasan Fisik terhadap Jurnalis Perempuan (24 September 2026):
Kasus ini jauh lebih serius dan mengerikan. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung dan Forum Wartawan Kota (Forwako) mengungkap dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L. Saat meliput Apel Besar Satlinmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman HN, Kemiling Permai, jurnalis tersebut diduga didorong oleh oknum pendamping. Serangan fisik terhadap jurnalis perempuan adalah garis merah yang tidak bisa ditolerir. Ini bukan lagi soal etika, tapi soal kriminalitas.
3. Pembungkaman di Lampung Barat:
Pola serupa juga terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Saat wartawan dan masyarakat sipil melakukan monitoring di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), mereka dilarang mengambil gambar. Padahal, isu lingkungan adalah isu publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang memberi hak kepada tim media gubernur untuk menutupi potensi kerusakan lingkungan dari mata publik?
Aksi protes ini bukan sekadar unjuk rasa emosional, melainkan didasarkan pada landasan hukum yang kokoh. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 dengan tegas menyatakan:
“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan memaksa penghapusan rekaman, mendorong jurnalis, dan melarang pengambilan gambar, tim media gubernur telah memenuhi unsur pasal tersebut. Apakah Gubernur Lampung siap melihat anak buahnya masuk penjara karena arogansi mereka?
Organisasi pers mengajukan ultimatum keras kepada Pemprov Lampung:
1. Evaluasi Total SOP Tim Media: Kewenangan tim media gubernur harus dibatasi hanya pada fasilitasi teknis, bukan sebagai sensor atau penjaga gawang informasi.
2. Sanksi Tegas bagi Oknum: Nama-nama seperti Dina Puspa dan oknum yang mendorong jurnalis perempuan harus diusut tuntas dan diberi sanksi administratif berat hingga pemecatan jika terbukti melanggar kode etik dan hukum.
3. Jaminan Keamanan: Gubernur harus memberikan jaminan tertulis bahwa tidak akan ada lagi intimidasi terhadap wartawan yang meliput kegiatan resmi maupun publik.
Jika Pemprov Lampung gagal merespons tuntutan ini dengan tindakan nyata, bukan mustahil aksi boikot liputan atau gugatan kelas akan menyusul. Jangan biarkan Lampung dikenal sebagai provinsi yang alergi terhadap kritik dan takut pada cahaya kebenaran.
Wartawan adalah mitra kontrol sosial, bukan musuh yang harus dilumpuhkan. Hentikan intimidasi, hormati Pers!
(Redaksi) Kamis, 9 Oktober 2026.












