KOTA BEKASI – BrataNewsTV – Kembali dunia Pers di lecehkan, para wartawan sedang mengawal kasus tanah sengketa pertanahan di Kota Bekasi yang saat ini tengah di kawal oleh Team 11 ABK & Partner’s kembali menjadi sorotan.
Dimana lambannya proses penanganan perkara, Team 11 & Partner’s juga mempertanyakan adanya dugaan pernyataan tidak patut yang disebutkan salah satu oknum anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam hal ini Tommy Pemred Warta Sidik merasa geram dengan pernyataan dari seorang Oknum Harda dari Polres Metro Bekasi Kota yang mengatakan
media online mereka itu ecek-ecek, abal-abal, media kecil,”.
Tidak sepantasnya oknum Harda merendahkan kredibilitas media. Dia itu siapa??? Sedangkan Kapolri saja sangat menghargai Wartawan.
Inggat kejadian beberapa waktu lalu salah satu ajudan Kapolri yang menghardik Wartawan dalam menjalankan tugasnya meliput.
Dengan kejadian ini diminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. menindak tegas Oknum Harda dari Polres Metro Bekasi Kota.
Karena sangat miris dimana Polri sedang berbenah diri ini malah di rusak oleh seorang Oknum Harda yang notabenenya masih bau kencur hanya merusak dan mencederai profesionalisme hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers”. Tegas Tommy Pemred Warta Sidik dikantornya.
Menurut Paulus Witomo, Sekretaris Jenderal Team 11 & Partner’s, pihaknya menerima laporan adanya ucapan yang diduga merendahkan kredibilitas media yang bekerja sama dengan mereka.
“Kami menerima laporan ada pernyataan yang menurut kami tidak pantas disampaikan oleh seorang aparat. Jika benar diucapkan, hal ini dapat mencederai profesionalisme dan hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers,” ujar Paulus saat dimintai keterangan.
*Keterangan Saksi*
Salah satu saksi dalam kasus pertanahan tersebut, Iwan, mengaku mendengar percakapan yang dianggap tidak layak disampaikan oleh seorang aparat.
*Menurut pengakuannya:*
“Kalau memang sudah tidak mau jadi saksi, buat saja surat pengunduran jadi saksi. Lagian media online mereka itu ecek-ecek, abal-abal, media kecil,” ujar Iwan menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh oknum tersebut.
Pernyataan itu, menurut Team 11 & Partner’s, berpotensi menimbulkan kesan merendahkan lembaga media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
*Pandangan Team 11 & Partner’s*
Paulus yang juga merupakan pemilik beberapa media menilai bahwa jika pernyataan tersebut benar terjadi, hal itu dapat berdampak negatif terhadap hubungan institusional antara aparat dan insan pers.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya media. Semua media yang terverifikasi bekerja berdasarkan hukum dan etika pers. Karena itu setiap bentuk pelabelan negatif dapat menimbulkan persepsi publik yang tidak sehat,” jelas Paulus.
*Upaya Konfirmasi*
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi telah berupaya menghubungi Polres Metro Bekasi Kota serta mencoba meminta klarifikasi kepada oknum yang disebutkan dalam laporan ini. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Polres belum diterima.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan akan memperbarui berita ini sesuai keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian.
*Perspektif Hukum*
Dalam kerangka hukum, nama baik lembaga media juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pada saat yang sama, dugaan penghinaan atau pernyataan merendahkan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme yang sah.
Dewan Pers menegaskan bahwa hubungan pers dan aparat penegak hukum harus dijaga dalam koridor profesional dan saling menghormati.
*Harapan Penyelesaian*
Paulus berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
“Kami berharap ada klarifikasi terbuka. Kami pun siap berdialog demi menjaga hubungan baik antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” tambah Paulus.
Redaksi akan memperbarui berita ini apabila pihak Polres Metro Bekasi Kota memberikan keterangan resmi,-(Rls)














