Anologi : Peristiwa Dugaan Intimidasi – Seorang Oknum Pengacara Terhadap Insan Pers – Di Balai Pekon / Desa Sukananti Lambar

Reporter Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG BARAT || Anologi peristiwa yang dialami oleh tiga wartawan Lampung Utara di Pekon (Desa) Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dapat di sebut merupakan pencemaran profesi dan nama baik wartawan, 5/6/2025.

Pencemaran nama baik wartawan tersebut di ucapkan Ketua Pemuda Lampung Barat (PLB) dan mengaku sebagai pengacaranya Pejabat ( Pj ) Pekon / Desa Sukananti yang bernama Teuku Wahyu.

Tentu sungguh amat disayangkan seorang pengacara tak mengerti peradaban dan tak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bila ada oknum wartawan atau kelompoknya di duga menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dalam menjalankan tugasnya, sudah ada tempat untuk melaporkan, yakni di Dewan Pers .” Bukannya di buly di hadapan umum, apalagi sampai di sebarkan video klarifikasi permintaan maaf Wartawan, melalui media sosial dan memberikan pandangan hukum menjustifikasi di perbuatan tersebut tindak pidana.

Dari apa yang di lakukan Teuku Wahyu ini di duga sudah berlebihan, apalagi profesinya sebagai pengacara, seharusnya akan lebih paham dimana tempat dia harus beracara.

Peristiwa bermula tiga wartawan itu sudah berjanji hendak berjumpa dengan Pj Pekon Sukananti bernama Arnan di dalam agenda membahas untuk menjalin kerjasama MoU Iklan (publikasi) penggunaan / pengelolaan Dana Desa (DD) yang di wajibkan di dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:  Sikap Jujur Calon Bintara Polri Asal Polres Lampung Utara : Sejak Dini - Sudah Tertanam

Pemerintah Desa, wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa (DD) kepada setiap masyarakat desa diruang publik yang dapat
di akses dengan mudah, seperti memasang
baleho, papan informasi penggunaan Dana Desa dan/atau melalui, media-media cetak, elektronik, media sosial, website Desa dan selembaran (leaflet), media lain tergantung kondisi kebutuhan Desa.

APBDes Dana Desa harus di publikasikan paling lambat 30 hari setelah di tetapkan di sahkan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Mencegah adanya potensi penyelewengan dan membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat yang dapat untuk mendukung dari perencanaan pembangunan desa yang lebih baik.

Setiap warga negara Indonesia/Masyarakat berhak mengetahui pengelolaan Dana Desa dan mengawasi Dana Desa dan dapat juga memberikan masukan entang penggunaan Dana Desa sehingga dapat berjalan dengan baik dan memiliki asas manfaat.

Dengan adanya regulasi yang mengatur hal tersebut tentu sebagai peran media dalam mempublikasikan dan mengiklankan, pada penggunaan Dana Desa ( DD ) di butuhkan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU).

“Tidak tepat waktu dan tidak menepati janji Pj Pekon Sukananti bertemu dengan ke tiga wartawan dari Lampung Utara itu, sehingga Pj Pekon merekomendasikan mereka untuk bertemu dengan juru tulis (sekretaris) Desa Sukananti, namun berbeda justru mereka di tinggalkan oleh Sekretaris Pekon Sukananti tampa basa-basi disitulah membuat ke tiga wartawan semakin kesal.

BACA JUGA:  Imbas DBH 1.08 T""Tertahan : Pemdes Lampung Utara - Makan Tulang & Besi

Kemudian ke tiga wartawan itu mendatangi kediaman Pj Pekon Sukananti, setelah tiba di sana bertemu dengan istrinya, pada saat di pertanyakan keberadaan Pj Pratin Pekon Sukananti Arnan, istrinya menjawab masih tidak sedang di rumah.

Lalu salah satu dari mereka Yuheri lansung membuat video testimoni mengabarkan Pj Pekon Sukananti Arnan bahwa dirinya telah tiba di Pekon Sukananti dan saat ini sudah ada di rumah kediaman Pj Pekon Sukananti itu.

Berawal dari itulah mereka bertiga ditelpon Pj Pratin Pekon Sukananti ke Kantor / Balai Pekon Sukananti, sesampai di sana mereka langsung di tanya oleh Teuku Wahyu Ketua PLB dan mengaku selaku pengacaranya Pj Pratin (Kepala Desa) Sukananti.

Teuku Wahyu,langsung menanyakan ke tiga wartawan dari mana asal kalian dan niatan dari ke tiga wartawan tersebut.” Yuheri pun lansung menjawab kami kesini, guna untuk menindaklanjuti MoU (publikasi) periklanan penggunaan Dana Desa (DD).

“Namun sangat di sayangkan bukan ke tiga dari wartawan bukannya mendapat respon positif, justru mereka di intimidasi, di suruh membuat pernyataan maaf, karena mereka di tuding oleh Teuku Wisnu masuk di dalam pekarangan rumahnya Pj Pekon Sukananti tampa izin Arnan atau pemilik rumah.

BACA JUGA:  Ketua DPD GWI Lampung Angkat Bicara Sebut dan Ia Duga "Teuku Wahyu" Kroco Mumet

Padahal mereka masuk pekarangan rumah bahkan sudah mengucapkan salam yang di sambut oleh istrinya Arnan, lalu dimanakah
tuduhan itu yang melanggar norma hukum oleh tiga rekanan wartawan tersebut.

Dengan kejadian ini dari berbagai kalangan Pers mengecam keras perbuatan si oknum Pengacara bernama Teuku Wahyu, di duga telah mengangkangi Undang – Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kami insan Pers tentu akan mendukung penuh langkah – langkah hukum, yang di rencanakan oleh tiga rekenan kami yang telah mendapatkan sesuatu perlakuan tak menyenangkan dari Ketua PLB dan dia pun mengaku sebagai pengacaranya Pj Pekon Sukananti, – (Red).

 

banner 325x300