BERITA  

Mencuat! – Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Lampung Timur

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV – Lagi-lagi dugaan distribusi BBM bersubsidi mencuat di salahgunakan oleh salah satu ” Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Nomor : 24.431.128 tepat di Jalan Ir Suratmi Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, Minggu malam, 16/11/2025.

Dalam dugaan penyimpangan Bahan Bakar Umum BBM bersubsidi di SPBU Nomor: 24. 341128.Bermula puluhan truk itu mengantri dari siang hingga sampai pada pukul 16.00 WIB. Dengan iba – tiba pihak petugas SPBU mengumumkan persediaan solar habis dan mesin pengisian dikatakan petugas saat itu mengalami kendala.

Warga yang sudah mengantri berjam – jam pulang dengan kecewa karena truk mereka tidak terisi dan harus kembali menunggu di esok hari.

Pada sepertiga malam sekitar pukul 21.35 WIB. Warga melihat mobil truk BE-8542-AD
bak kayu dan di tutup dengan terpal masuk di SPBU sedangkan di saat itu SPBU sudah tutup, semua lampu padam, pintu gerbang sudah terkunci tapi mobil truk tetap masuk.

BACA JUGA:  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

“Disitulah warga menaruh curiga dan warga yang melihat situasi mencurigakan itu juga diam-diam mengawasi aktivitas kendaraan truk BE-8542-AD di SPBU dan mengundang warga yang lainnya.

Tidak lama kemudian, warga melihat supir truk itu membuka pintu belakang bak mobil setelah itu dua nozel solar itu menyala dan di gunakan untuk mengisi tangki di bak truk tersebut.

“Kami melihat jelas dua nozel yang dipakai. Kalau solar habis, kenapa truk itu bisa di isi setelah SPBU tutup,” ujar warga lain dengan nada kesal.

BACA JUGA:  Oknum Guru SMPN I Sungkai Utara Tertangkap Bersama "Paslin" Di Hotel

Melihat kejanggalan itu, warga mendatangi truk dan menginterogasi sopirnya. Situasi sempat memanas karena warga mendesak pihak SPBU memberikan penjelasan.

Terlihat dalam video amatir yang beredar di media sosial Tiktok nampak terlihat warga berdebat adu mulut bersama seorang pria bertubuh tegap dan kekar, mengaku bahwa mobil truk itu miliknya, tetapi belum dapat di ketahui pasti siapa pria itu? hingga berita ini di terbitkan, demikian SPBU belum dapat di konfirmasi.

Sementara waktu dua orang di duga pelaku bersama kendaraan yang di amankan oleh warga saat ini sudah di tangani Kepolisian Resort Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.

Catatan Penting: Apabila pihak SPBU yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat di kenakan sanksi hukum tindak pidana yang berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kedaton Raih Keuntungan Rehab Gedung Postu Ditafsir Rp 70 Jt

Sanksi ini di atur dalam Pasal 55 Undang – Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” (BrataNewsTV).

banner 325x300