OPINI  

Mengurai : Benang Kusut – Proyek Rehabilitasi Daerah Way Bumi Agung : Siapa? Yang Bertanggung Jawab?

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Bumi Agung di Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, semestinya menjadi harapan baru bagi sektor pertanian. Infrastruktur pengairan yang baik adalah denyut nadi sawah rakyat.

Namun di balik proyek bernilai miliaran rupiah itu, muncul sorotan publik terkait kualitas pekerjaan, transparansi miskin dan, struktur pengendali proyek yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

BrataNewsTV – Menelusuri bagaimana rantai struktur proyek tersebut bekerja, siapa yang memegang kendali, serta di mana letak tanggung jawab ketika proyek mulai dipersoalkan publik.

Proyek Pusat yang Dikerjakan di Daerah

Rehabilitasi jaringan irigasi Way Bumi Agung merupakan proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR, khususnya di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Pelaksanaan teknis lapangan dipercayakan kepada BBWS Mesuji-Sekampung, unit kerja pemerintah pusat yang menangani pengelolaan sumber daya air lintas wilayah di Provinsi Lampung.

Nilai proyek rehabilitasi ini mencapai belasan miliar rupiah dan masuk dalam paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan di wilayah Lampung Utara.

Rantai Struktur Proyek: Dari Pengambil Kebijakan Hingga Pelaksana Lapangan

Dalam proyek infrastruktur pemerintah, struktur pengendalian bukan hanya sekadar teknis pembangunan. Ada hirarki tanggung jawab yang menentukan arah, pengawasan, hingga pencairan anggaran.

BACA JUGA:  Layaknya Seperti Bangunan Liar : Proyek Direktorat SDA Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

Pengguna Anggaran dan Pengendali Program

Pada level kebijakan nasional, Kementerian PUPR bertindak sebagai pemilik program. Di bawahnya, BBWS Mesuji-Sekampung berperan sebagai pelaksana teknis yang mengelola paket pekerjaan melalui satuan kerja pelaksanaan jaringan pemanfaatan air.

Unit ini bertugas menjalankan pengadaan, pengawasan administrasi, hingga memastikan pekerjaan sesuai perencanaan.

PPK: Penentu Kontrak dan Pengawas Pelaksanaan

Posisi strategis dalam proyek ini berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek rehabilitasi Way Bumi Agung, posisi tersebut dipegang oleh Fudi Firmantoro.

PPK memiliki kewenangan vital, antara lain:

Menandatangani kontrak pekerjaan

Mengendalikan pelaksanaan proyek

Memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi

Mengatur proses pembayaran proyek

Secara administratif, PPK adalah simpul utama pengendalian proyek. Setiap deviasi kualitas pekerjaan, keterlambatan progres, hingga perubahan teknis, berada dalam lingkup pengawasan jabatan ini.

Kontraktor Pelaksana: Eksekutor Pekerjaan Fisik

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dipercayakan kepada PT Bajasa Manunggal Sejati sebagai pemenang tender proyek.

Perusahaan ini bertanggung jawab terhadap pekerjaan rehabilitasi fisik saluran irigasi, termasuk perbaikan struktur jaringan dan pembangunan drainase pendukung.

Dalam praktik proyek pemerintah, kontraktor sering melibatkan subkontraktor dan tenaga kerja lapangan. Namun struktur sub-pelaksana ini kerap luput dari pengawasan publik karena minim transparansi.

Pengawasan Berlapis: Antara Pencegahan dan Audit

Beberapa institusi tercatat melakukan monitoring proyek, antara lain:

BACA JUGA:  SPPG Sindang Sari Lampung Utara Belum Layak Operasi

BPK RI melalui pengawasan dan evaluasi progres pekerjaan

Kejaksaan Tinggi Lampung melalui program pengamanan pembangunan strategis.

Secara teoritis, pengawasan berlapis ini dirancang untuk mencegah penyimpangan teknis maupun administrasi. Namun dalam praktiknya, efektivitas pengawasan sering dipertanyakan ketika proyek mulai menuai keluhan masyarakat.

Posisi Pemerintah Daerah: Koordinatif Tapi Tidak Eksekutif

Wilayah proyek berada di Lampung Utara, tepatnya kawasan layanan irigasi pertanian di Sungkai Jaya.

Pemerintah daerah biasanya hanya terlibat dalam koordinasi dan penerimaan manfaat program. Mereka tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kontrak maupun pengendalian proyek yang berasal dari pemerintah pusat.

Di titik inilah sering terjadi kebingungan publik ketika proyek bermasalah: pemerintah daerah menjadi pihak pertama yang disalahkan, padahal kewenangan teknis berada di tangan instansi pusat.

Sorotan Publik dan Celah Transparansi

Sejumlah laporan masyarakat mempersoalkan kualitas pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut. Dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi hingga potensi pekerjaan yang tidak maksimal mulai mencuat.

Sorotan publik tidak hanya menyoal kontraktor, tetapi juga menyasar fungsi pengawasan internal proyek. Sebab dalam struktur proyek pemerintah, kualitas pekerjaan tidak berdiri sendiri pada kontraktor, melainkan melekat pada sistem pengendalian berlapis.

Ketika Proyek Irigasi Menjadi Ujian Akuntabilitas

Rehabilitasi jaringan irigasi bukan sekadar proyek konstruksi. Ia menyangkut keberlangsungan produksi pangan, stabilitas ekonomi petani, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

BACA JUGA:  Lemah Penindakan Hukum Ijazah Palsu - Masih Kerap Dipergunakan

Struktur proyek Way Bumi Agung memperlihatkan bahwa tanggung jawab pembangunan tersebar pada banyak pihak, mulai dari kementerian, balai wilayah sungai, satuan kerja, hingga kontraktor pelaksana.

Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa membangun, tetapi siapa yang benar-benar memastikan pembangunan itu memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

BrataNewsTV.com mencatat:

Selama transparansi struktur proyek belum sepenuhnya dibuka ke publik, maka ruang kecurigaan akan selalu ada. Infrastruktur pengairan yang seharusnya menjadi harapan petani bisa berubah menjadi polemik jika pengawasan hanya berhenti pada laporan administratif, bukan realitas lapangan, – (Tim/BrataNewsTV)

banner 325x300