bratanewstv.com – Lemahnya penindakan hukum terhadap Pemberi dan Pengguna Ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) di Lampung.
Semakin banyak di temukan dan maraknya pemberi dan pengguna” Ijazah Palsu” demi kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Seperti baru-baru ini, E.F salah satu oknum kader partai politik di Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
“Terindikasi menggunakan Ijazah Paket C di duga Palsu” (8/3/2024).
Sorotan publik pada Ijazah E.F 38 lulus 05 Mei 2022 dari penyelenggara pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Banjar Baru Tulang Bawang.
Dipastikan Ijazah tersebut bilamana di uji Labor Forensik ” bukan milik E.F 38 ” tetapi milik orang lain dan NISN tertera di Ijazah tersebut 11 digit. Sedangkan NISN secara Nasional 10 digit.
Kemudian bilamana di hilangkan angka (0) di belakang NISN : 289-736-96220. Maka di temukan nama peserta didik pada Ijazah tersebut bernama “Widawati”
Berawal dengan kejanggalan pada Ijazah di maksud, publik menilai Ijazah yang di pakai E.F ikut dalam kompetisi menjadi anggota legislatif tersebut di duga kuat Palsu.
Peninjauan yuridis dalam sudut pandang unsur tindak pidana pemalsuan Ijazah akan terpenuhi. Bilamana di lakukan oleh setiap orang itu “dengan sengaja” Seperti Pasal 272 ayat (1) KUHP”
Menyatakan barang siapa, dengan sengaja memalsukan, atau membuat palsu ijazah dan sertifikat kompetensi, dokumen yang menyertainya, akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V setara dengan uang Rp 500 juta rupiah.
(Penulis – Tim/Redaksi).