BANJAR – BrataNewsTV – Dugaan alih fungsi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU No. 64.706.14 Jl. Martapura Lama, Desa Gudang Hirang, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, Kalsel, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selasa (14/10/2026).
Berdasarkan aduan masyarakat kepada redaksi, tim investigasi Media melakukan penelusuran langsung ke TKP untuk memperoleh data akurat.
KRONOLOGI LAPANGAN Selasa 14/10/2026 Pukul 16.30 WITA:
Setibanya di lokasi, tim mendapati antrean kendaraan jenis Colt Diesel yang hendak mengisi BBM solar bersubsidi.
Keterangan Warga IM “Pasokan BBM di SPBU tersebut terbilang lancar. Setiap hari, tercatat 1 hingga 2 unit mobil tangki Pertamina melakukan pembongkaran. Antrean pelangsir dimulai setelah Magrib. Kalau siang, antrean hanya memenuhi parkiran SPBU, terlihat 3 baris unit antrean silih berganti datang untuk isi BBM.”
Narasumber PB (identitas dilindungi)”Kendaraan Colt Diesel yang antre tersebut diduga merupakan pelangsir yang dikelola oleh oknum berinisial AR dan AL yang disebut sebagai pihak keamanan SPBU 64.706.14. BBM yang dilangsir sudah dipesan oleh oknum tertentu. Saat ditanya bertugas di mana, PB enggan menjawab karena khawatir didatangi.”
SPBU berada di akses jalan kecil masuk ke perkampungan jalan relatif sepi dari lalu lintas truk besar. Tidak wajar jika truk besar antre panjang di jalan kecil.
Sopir berinisial JP mengungkapkan harga BBM solar di SPBU tersebut dijual seharga Rp13.000 per liter kepada pelangsir. Sementara warga umum tidak dilayani untuk bbm jenis solar karna sudah di pesan
“Percuma Pak, antrean nanti ketika mau isi tidak akan diberikan oleh operatornya. Di sini merek hanya isi yang sudah terdaftar saja. Padahal rumah saya di sini, 3 mobil kami tidak pernah bisa isi. Kami harus isi ke sana, SPBU Simpang Empat Bandara.”Akibatnya masyarakat harus membeli BBM eceran dengan harga Rp19.000 per liter
TUNTUTAN WARGA
1. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan audit menyeluruh distribusi BBM di SPBU 64.706.14 serta menghentikan pelangsiran agar masyarakat dapat menikmati juga BBM harga normal.
2.Meminta BPH Migas RI mengecek CCTV,data MyPertamina/QR Code,serta cek ulang pengiriman berlebihan padahal jalan kecil bukan jalan lintas dan transparan ke masyarakat
3. Meminta Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan penimbunan dan praktik pelangsiran ilegal serta menindak tegas oknum APH yang terlibat pesanan.
DASAR HUKUM Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
KETERANGAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Narasumber, observasi lapangan, dan dokumentasi foto pada 14/10/2026. Redaksi telah mengantongi nama-nama oknum dan pelaku usahanya. Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah dikedepankan. Redaksi memberikan ruang hak jawab 2 x 24 jam kepada pihak terkait, klarifikasi WhatsApp di box Redaksi,- Tim Investigasi)














