LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV.com – Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar, Lampung Utara, mengapresiasi atas langkah konkrit Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Utara bersama Bupati dan Sekretaris Daerah Lampung Utara, di dalam menangani persoalan pertanahan Eks PT Daya Itoh yang berkaitan dengan klaim aset inventarisasi daerah Kabupaten Lampung Utara yang hilang dan tuntutan masyarakat Blambangan Pagar.
Ketua TPM Blambangan Pagar, Oktab Wirawan, menyampaikan apresiasi tersebut pada Kamis (15/10/2026). Oktab Wirawan menilai langkah koordinasi di antara pihak pemerintah daerah, legislatif, dan instansi pertanahan menjadi perkembangan krusial (penting) dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Namun, Oktab mengimbau masyarakat Blambangan Pagar agar tetap bersabar, dan menahan diri, dan tidak mengambil suatu tindakan sepihak, termasuk pada rencana menduduki lahan Eks PT Daya Itoh yang saat ini dikuasai PT Budi. Dharma Godam Perkasa (BDGP).
“Untuk saat ini, mari kita percayakan proses penanganan persoalan Eks PT Daya Itoh kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan legislatif, yang sedang bekerja mencari jalan penyelesaian.
Saya mengimbau agar masyarakat tetap tenang bersabar dan juga tidak bertindak, melakukan tindakan yang dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Oktab.
Menurutnya, perjuangan masyarakat harus tetap ditempuh melalui jalur formil (hukum)
dengan pengumpulan bukti-bukti “Warkah”
Eks PT Daya Itoh, kita pastikan, munculnya
HGU No 25/2025 : PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP) kita duga kuat cacat formil (alias cacat hukum),” kata Oktab Wirawan.
Oktab menambahkan alasan kenapa kita duga cacat formil HGU PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP), menurut analisis pakar Yuridis, penerbitan Sertifikat HGU PT. Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP) telah menghilangkan alas hak kepemilikan tanah masyarakat dari 290 Kepala Keluarga (KK) dan sudah menghilangkan status dari Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) Aset Inventarisasi Daerah Lampung Utara, maka dari itu mari kita bersabar,” pinta Oktab.
Berdasarkan pantauan BrataNewsTV.com Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menemui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR / BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., Rabu (14/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung dalam pembahasan terkait penanganan sejumlah persoalan pertanahan, termasuk tuntutan TPM Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa.
Audiensi itu merupakan tindak lanjut rapat terbatas mengenai. permasalahan konflik pertanahan yang sebelumnya dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pada pertemuan tersebut, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis yang didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H.; Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H.; Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dicky Fahlevi Suudi, S.Sos.
; Kepala Disperkimciptaru, Dirgantara, S.T., M.T.; sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kanwil ATR / BPN Provinsi Lampung menghadirkan jajaran pejabat teknis pada bidang pengendalian dan penanganan sengketa, penetapan hak dan pendaftaran, survei dan pengukuran, pengadaan tanah dan pembangunan, serta penataan dan pemberdayaan.
Keterlibatan sejumlah bidang teknis tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan persoalan pertanahan, terutama untuk menelaah aspek administrasi, pengukuran, status hak atas tanah, dan penanganan sengketa sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu menunggu tidak hanya membutuhkan pertemuan dan pernyataan komitmen, melainkan juga kejelasan atas status tanah, hasil penelusuran dokumen, serta progres dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Eks PT Daya Itoh bukan sekadar dugaan kelalaian di persoalan administratif tetapi di dalamnya terdapat dugaan mafia tanah di tubuh birokasi Pemerintah Daerah Lampung Utara yang sebelumnya, tuntutan masyarakat, persoalan penguasaan lahan, dan pertanyaan mengenai status hilangnya aset inventarisasi daerah Lampung Utara, menimbulkan potensi kerugian masyarakat dan kerugian negara.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi pertanahan diharapkan menelusuri persoalan ini secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan yang perlu diuji berdasarkan bukti, riwayat tanah, dokumen pertanahan, harus benar- benar memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku.
Di sisi lain, Korporasi HGU PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP) sebagai dari pihak yang disebut menguasai lahan Eks PT Daya Itoh, perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan status hukum yang berlaku.
Kini, harapan masyarakat Blambangan Pagar tertuju pada langkah nyata Pemkab Lampung Utara, Pansus DPRD, dan Kanwil BPN Provinsi Lampung, status klaim lahan Eks PT Daya Itoh, dihalalkan Kembali pada tuannya, yakni sebagai “Aset Inventarisasi” Daerah Lampung Utara, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara
Publik menanti dari hasil penelusuran yang jelas, dan kepastian tindak lanjut, serta ada penyelesaian yang tidak berhenti di meja rapat. Apresiasi yang disampaikan TPM menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian melalui jalur resmi. Namun, tentu dukungan tersebut juga menyimpan harapan besar agar proses yang sedang berjalan dapat benar-benar menghasilkan kejelasan.
Pesan dari TPM jelas: masyarakat diminta menahan diri, sementara pemerintah juga dituntut untuk bekerja secara terukur dan memberikan kepastian.” Sebab, di dalam sengketa agraria, ketenangan masyarakat harus diimbangi keseriusan pemerintah. Jangan sampai imbauan untuk bersabar justru berujung pada ketidakpastian tanpa batas.
Penyelesaian yang adil bukan ditentukan oleh seberapa banyak pertemuan digelar, melainkan oleh seberapa terang persoalan diungkap, seberapa kuat dasar hukumnya, dan seberapa nyata kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.
BrataNewsTV.com — Tajam, Terpercaya dan Faktual.














