Oknum PNS Kaling Mappala Kab. Gowa Sulsel : Disinyalir Tipu Gelap dan Pungli PTSL Ratusan Juta

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Ramli Daeng Lallo seorang PNS menjabat sebagai  Kepala  Lingkungan Mappala,    Kelurahan      Pangka    Binanga,  Kecamatan      Pallangga, Kabupaten  Gowa  Sulawesi Selatan terindikasi    menipu  dan melakukan pungutan  liar terhadap warga lingkungan setempat di tafsir capai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, Kepala Lingkungan Ramli Daeng Lallo, telah memungut uang kepada warga lingkungannya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dalam satu buku mencapai Rp 2,500 jt , Rp 3.500 dan Rp 7.500 jt

Kasus dugaan Tipu gelap dan Pungutan liar (Pungli) kini mulai menyeruak berdasarkan keluhan warga setempat bersama dengan tokoh masyarakat, yang mana dari puluhan warga tersebut, menyampaikan pada saat pendaftaran di mintai Ramli Daeng Lallo itu uang cukup besar, namun sampai pada hari ini, buku sertifikat kami tidak terbit,” ungkap warga, pada Kamis,18/12/2025.

BACA JUGA:  Tanah Keluarga Erix Di Duga Di Comot : Oknum TNI AL - Minta Segera Di Kembalikan

Masyarakat setempat berharap, uang yang sudah diambil Kepala Lingkungan Mappala, Ramli Daeng Lallo itu segera dikembalikan,” pinta warga.

Senada di sampaikan tokoh masyarakat di Lingkungan Mappala, Sahabuddin Daeng Nai, ia menilai atas perbuatan Kaling Ramli, ini tidak di benarkan oleh hukum, bukannya program PTSL, yang seharusnya hanya Rp 150 ribu, kenapa ini bisa mencapai jutaan rupiah di dalam setiap buku, ini sudah tidak benar,” tuturnya.

Masih menurut Sahabuddin Program PTSL, seharusnya memudahkan warga, ini justru mempersulit warga, dan apalagi di tambah cukup biaya besar yang di keluarkan warga untuk mendapatkan sertifikat,” tuturnya.

BACA JUGA:  29 Orang Menjadi Korban Laka Masal Tol Cipularang

Sahabuddin menambahkan dalam “SKB III Menteri tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada Surat Keputusan Bersama di antara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR / BPN) Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.

Mengatur pedoman pembiayaan persiapan PTSL mulai tingkat desa sampai kelurahan menetapkan batas maksimal biaya yang boleh di bebankan ke masyarakat sebesar Rp 150 ribu dan mengatur mekanisme tata penyaluran buku dan bahkan penggunaan dana desa pun bisa di pergunakan program ini agar sertifikat tanah gratis bagi warga miskin dapat terwujud.

“Tujuannya untuk mempercepat sertifikasi tanah, memastikan, memberikan keadilan, dan mencegah pungutan liar,” saya sangat
mengharapkan semua pihak – pihak terkait, dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, sebelum menimbulkan konflik bersama warga,” tukasnya.

BACA JUGA:  Arthur Mumu Pastikan Tutup Bandara Sam Ratulangi Manado, Sonny: Kalah di MA, PT Angkasa Pura Wajib Bayar Ganti Rugi

Sampai berita ini di turunkan oknum PNS Ramli Daeng, Kaling Mappala belum dapat di konfirmasi,- (AR/RED).

 

banner 325x300