LAMPUNG – Polda Lampung menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka di dalam kasus perkara tindak pidana korupsi Proyek Strategis Nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur.
Dari tangan empat orang tersangka dalam perkara ini Kepolisian Polda Lampung juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 9,4 miliar dari total kerugian Rp 43,4,-m.
“Adapun identitas dari keempat tersangka, yakni berinisial AS, AR, TO dan Ilhamudin”
Uang tersebut berhasil di sita dari rekening para tersangka dan dari di kediaman para tersangka ,” beber Kombes Dony Praptomo Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung di saat menggelar konferensi Pers di halaman Mapolda Lampung, (19/11/24).
Menurut Kombes Dony menuturkan dalam kesempatan tersebut sejumlah uang yang berhasil di sita tersebut di duga merupakan dari hasil korupsi yang di lakukan oleh para tersangka,” ungkapnya.
Sementara” jumlah uang yang di duga hasil Korupsi dan telah di amankan dari tangan tersangka hingga sampai saat ini senilai Rp 9.496.373.932 dan sejumlah uang ini di sita dari rekening dan juga dari brankas, secara secara bertahap, untuk saat ini uang akan kami simpan di Dirtahti Polda Lampung.
Dony menambahkan ” tidak menutup suatu kemungkinan akan terdapat tersangka baru di perkara ini dan sejauh ini ada sekitar 229 orang saksi telah di mintai keterangan dan termasuk 7 tenaga ahli.
Dony kembali menegaskan” dalam proses penyidikan akan terus bergulir, masih akan kemungkinan ada tersangka lain di perkara Proyek Strategis Nasional PSN Bendungan Margatiga Lampung Timur,” tandas Dony, – (*/Red).