LAMPUNG UTARA || Terkait insiden dugaan peristiwa pengeroyokan terhadap insial BG seorang santri atau siswa kelas 10 di SMK Madrasah Aliah (MA) Plus Walisongo.
“Yang beralamat di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, tepat tanggal 25 Mei 2025, terkesan ada indikasi dugaan perencanaan pemerasan kepada lima wali santri.
Imam Choirul Huda selaku Kepala Sekolah SMK Madrasah Aliah (MA) Plus Walisongo dan mewakili Pengasuh Pondok Pesantren Walisongo Nourulloh Qomaruddin, berikan reaksi membeberkan kronologis dan fakta peristiwa, bersama awak madia pada saat di konfirmasi, di ruangan Kantor Madrasah Aliah Plus Walisongo, tepatnya hari Sabtu 20 Juni 2025.
Menurut Imam Choirul Huda pada peristiwa tersebut di picu, salah satu santri berinisial IN. Karena IN tidak ingin menuruti perintah BG membeli rokok dan cas handphone BG.
“IN di ancam mau di pukul sama BG, lalu IN laporanlah bersama empat kakak kelasnya IN yang juga satu asrama bersama BG.
Setelah kakak kelasnya IN menerima aduan atau laporan IN, dari empat kakak kelasnya IN mempertanyakan ancaman BG.
Saat di pertanyakan oleh kakak kelasnya IN kepada BG atas ancaman BG. Menurut dari pengakuannya”AR, RN, KK dan DK.”BG pada saat itu nyolot, nampaknya keempat kakak kelasnya IN tersulut emosi sehingga terjadi insiden pengeroyokan kepada BG, di dalam pengakuan empat santri yang terlibat pada insiden tersebut,” tutur Imam.
Insiden tersebut kami pengurus Ponpes, di sini tidak mengetahui, karena BG juga tidak melapor kepada pengurus Ponpes.
Bahkan menurut dari keterangannya guru pembimbing BG pada malam Senin sempat melompat dari pagar Ponpes merokok dan main handphone.
Setelah BG dan temannya PS kedapatan di luar sedang merokok dan main handphone, dilakukan pembinaan khusus dan di hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Ponpes Walisongo,” ujar Imam.
“Yang menurut dari guru pembimbing saat memberikan hukuman disiplin kepada BG tidak di temukan bekas-bekas atau tanda – tanda kekerasan, seperti biasa saja, jadi tak ada kecurigaan, ada suatu kejadian ,” imbuh Imam yang di benarkan oleh Rinto.
Kemudian Imam Choirul Huda menjelaskan pasca dari insiden BG di keroyok temannya tepat tanggal 28 Mei 2025, pihak orang tua BG dengan pamannya BG ada juga oknum media, datang ke Ponpes guna mencarikan solusi terbaik.
Sehubungan pada hari dan diwaktu itu para wali santri belum hadir semua, maka kami jadwalkan kembali pada pertemuan kedua tepatnya tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB dalam ruangan ini.
Kesimpulan hasil mediasi yang di antara ke dua, pihak orang tua BG meminta ganti rugi uang pengobatan sebesar Rp 50 juta, tetapi orang tuanya lima santri pada waktu hanya mampu membantu sebesar Rp 5 Juta.
Selanjutnya orang tua dari BG menurunkan permintaannya menjadi Rp 20 juta, namun kelima wali santri, setelah berumbuk hanya mampu membantu Rp 10 juta.
Namun uang pengganti dari lima wali santri sebesar Rp 10 juta, belum dapat di berikan secara keseluruhannya, tapi akan diberikan dulu setengahnya, setelah itu sisanya akan di transfer.
Akhir dari kesimpulan mediasi chaos, tidak menemukan hasil terbaik bahkan orang tua BG memberikan ancaman, kalau hanya Rp 10 juta mau melaporkan peristiwa tersebut di Kepolisian,” ungkapnya.
Imam Choirul Huda menambahkan, dalam
kesempatan tersebut apa yang dituduhkan
sumber media bahwa Ponspes Walisongo melakukan pembiaran. Kami sebagai pihak pengurus Ponpes Walisongo tentu sangat keberatan Atas statement sumber di media dalam pemberitaan tersebut.
“Sebagai langkah dan bentuk dari tanggung jawab kami Ponpes ini, kami merasa sudah kami lakukan upaya – upaya yang maksimal untuk penyelesaian yang terbaik.
“Namun karena orang tuanya si BG memilih menempuh jalur hukum tentu kami sebagai pihak sekolah ( Ponpes ) tidak mempunyai hak untuk melarang orang tua BG melapor,” cetus Imam di kesempatan tersebut.
Berita sebelumnya di kutip dari akun Tiktok buru sergap info BG selaku korban, yang di dampingi orang tuanya korban melaporkan peristiwa tersebut di Polres Lampung Utara dan diketahui kasus tersebut, tengah dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara,” (Red).














