PHOTO : OKNUM SEKDES LABUHAN RATU KAMPUNG E.R.
BrataNewsTV || Menindaklanjuti soal kasus indikasi dugaan penyalahgunaan bantuan sosial ( bansos ) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang melibatkan Sekretaris Desa Labuhan Kampung insial E.R.
” E.R terduga pelaku penyalahgunaan dana bantuan sosial PKH milik KPM warga Desa Labuhan Ratu Kampung tidak membantah dan membenarkan peristiwa itu terjadi.
Tetapi E.R mengilah, terkait permasalahan ini, kami sudah melakukan perdamaian dan mereka korban KPM tidak lagi menuntut.
“Karena uang mereka 24 KPM sudah saya kembalikan semua ,” ungkap E.R, pada saat di temui media, Rabu, 26/11/2025.
Dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH yang melibatkan. oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung, saat ini sedang di dalami atau berproses hukum yang di tangani oleh Unit Tipidkor Sat-Reskrim Polres Lampung Utara.
Catatan penting : Penyalahgunaan bantuan sosial merupakan tindak pidana serius dan di atur dalam UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Sebagaimana pada Pasal 43 ayat 1 barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan bantuan fakir miskin dan termasuk bantuan sosial PKH, dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp500,000,000,00,- ( lima ratus juta rupiah ).
Selanjutnya status hukum penyalahgunaan bansos adalah salah satu perbuatan tindak pidina Korupsi dan status perdamaian tidak menggugurkan status hukum, – Yus/Red.














