BrataNewsTV || PT. KAP (Kencana Acidindo Perkasa) yang beroperasi di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Terindikasi melanggar Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam perluasan wilayah perkebunan dan mengabaikan UU Cipta Kerja atas hak – hak Pekerja Harian Lepas (PHL).
Publik kini menanti ketegasan dan tindakan nyata pemerintah daerah serta pemangku kepentingan untuk menangani atas indikasi pelanggaran serius ini,” Rabu (04/03/2026).
Peraturan dan mengenai jarak penanaman perkebunan sempadan sungai di Indonesia menetapkan bahwa untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan, harus pada jarak minimal 100 meter dari tepi kiri dan kanan, sedangkan untuk sungai kecil, dengan jarak minimal 50 meter.
“Peraturan ini tentu bertujuan melindungi ekosistem , bencana alam seperti banjir dan erosi, sebagaimana Permen PUPR Nomor. 28 Tahun 2015.
Namun, fakta ini di lapangan menunjukkan bahwa PT.KAP telah melanggar ketentuan ini, dengan mendirikan perkebunan sawit yang melampaui batasan sempadan DAS.
M.Iqbal, salah satu tokoh masyarakat dan Kepala Desa Baru Raharja menegaskan PT. KAP jelas telah melanggar peraturan ini.
“Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran ini sudah jelas terlihat secara kasat mata dan tidak perlu di buktikan dengan audit hukum lebih lanjut. Dimulai dari Legal Standingnya HGU (Hak Guna Usaha) mereka juga patut dipertanyakan.”
Sumber yang berhasil dihubungi oleh tim media mengungkapkan bahwa PT. KAP memiliki luas lahan perkebunan sawit yang mencapai 2.000 hingga 3.000 hektar, fakta yang mengejutkan HGU PT KAP tersebut di terangkan “Kadisbunak” nyaris hampir 4000 hektar. Kelebihan dari HGU tersebut di duga merupakan lahan sempadan DAS.
“Aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama, dengan tujuan untuk meraup keuntungan yang besar, tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Sumber lain menambahkan, bahwa hasil panen buah sawit dari lahan sempadan DAS, di perkirakan mencapai angka Rp 1,2 miliar rupiah per bulan.
Namun, dibalik keuntungan besar ini pihak PT. KAP juga diduga belum memenuhi hak- hak dasar para Pekerja Harian Lepas (HPL)
seperti perjanjian kerja tertulis dan seperti jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, yang tidak di berlakukan pihak perusahaan. Ratusan tenaga kerja PT KAP mengeluhkan soal ini!?
Beberapa waktu lalu, telah diadakan Rapat Dengar Pendapat RDP di ruangan Komisi I DPRD Lampung Utara dipimpin oleh Ketua DPRD, Yusrizal.
Selanjutnya dilaksanakan sidak di lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yusrizal. Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Lampung Utara menegaskan bahwa PT.KAP memang telah melanggar batasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya.
Sementara Rizki Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, juga mengonfirmasi bahwa PT. KAP telah melanggar ketentuan sempadan (DAS) dan pihaknya masih menunggu langkah konkrit selanjutnya, yang saat ini masih di tangani oleh DPRD Lampung Utara.
“Saat ini, publik masih menunggu tindakan tegas Pemerintah Daerah Lampung Utara yang telah dilakukan PT. KAP .” Hal ini demi keadilan untuk masyarakat dan kelestarian lingkungan, (Red).














