Lampung Utara || “YL” seorang wanita Ibu rumah tangga salah satu dari warga dusun tunggal binangun Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara
Terjaring dengan kamera awak media yang sedang berkencan bersama lelaki insial SR warga talang jahli Kotabumi Utara, yang tak lain, kekasih gelap YL, (4/2024).
Saat di wawancarai media SR warga talang jahli Kotabumi Utara itu , ia-red mengakui bahwa benar YL kekasihnya.
“SR juga mengakui sudah pernah lakukan hubungan badan layaknya sebagai suami istri di hotel 1 (satu) kali, akunya SR.
Diketahui YL mempunyai suami dan 2 (dua) orang anak.
Belum dapat di ketahui secara pasti motif YL hingga nekat melakukan cinta terlarang tersebut.
Perbuatan YL dan SR merupakan perbuatan hukum asusila dan ke duanya dapat di jerat hukum pidana.
Berdasarkan Pasal 411 UU KUHP, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau dengan pidana denda paling banyak kategori II Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah) / Tim / Red – Nantikan Edisi Lanjutannya.