Empat Permasalahan PT KAP Publik Masih Menanti Ketegasan Pemerintah

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV – Fakta mengungkap PT KAP (Kencana Acidindo Perkasa) yang berlokasi di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Mengelola atas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4000 hektar terindikasi banyak pelanggaran terutama penggunaan kawasan Sempadan Sungai / Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kemudian yang kedua tidak melaksanakan hak atas kewajiban Plasma 20 persen dari jumlah HGU, selanjutnya ketiga PT KAP ini, mengabaikan UU Cipta Kerja. Dimana hasil investigasi di lapangan ada ratusan tenaga kerja di PT KAP tampa setatus jelas. Tidak memiliki jaminan sosial kesehatan dan tak memiliki jaminan BPJS Tenaga Kerja.

Lebih penting, hingga sampai pada saat ini ratusan tenaga pekerja harian lepas belum diangkat menjadi karyawan tetap dan/atau tenaga kontrak sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Sebelumnya HGU PT KAP merupakan HGU dari PT Mira Rantih permasalahan ini mulai mengemuka pasca digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Ansori Sabak Mendukung Penuh Warga Duduki Fisik Eks PT Daya Itoh

Polemik izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) kini makin menuai sorotan publik,” Kamis, (5/3/2026)

Sejumlah kejanggalan terkait legalitas dan peruntukan lahan perusahaan PT Kencana Acindindo Perkasa (KAP) terkuak, sehingga masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Lampung Utara beserta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang atas izin HGU PT KAP yang dinilai bermasalah,” ungkap Senjaya selaku Tokoh Masyarakat Sungkai Utara beberapa waktu lalu.

Dikutip dari media lain Adi Sanjaya sebagai tokoh Lembaga Musyawarah Masyarakat Adat “Gunom Ragom” Kecamatan Sungkai Utara. Ia mengungkapkan persoalan konflik agraria PT KAP. Yang sebelumnya di kelola oleh PT Mira Rantih telah berlangsung dari sejak tahun 1970. Masih jauh sebelum PT KAP beroperasi.

Menurutnya, sejak awal perusahaan sudah bermasalah dengan tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat setempat.

Dari total areal sekitar 4.050 hektare, lahan yang mendapatkan ganti rugi hanya sekitar 376,25 hektare.” Sementara sisanya seluas 3.631,75 hektare hingga kini disebut belum memiliki penyelesaian yang jelas.

BACA JUGA:  Skandal PT-KAP-Publik Kini Menanti Adanya Ketegasan Pemerintah

Adi juga menyebutkan, pada 18 November 2000 pernah ada kesepakatan di antara PT Mira Ranti dan masyarakat adat setempat terkait pembayaran uang ganti rugi, namun hingga kini kesepakatan yang telah di buat belum pernah direalisasikan.

Dalam catatannya, HGU Nomor 3/SK Utara seluas 4.050 hektare diterbitkan tepat pada 21 Maret 1979 dengan izin jenis peruntukan penanaman kelapa hibrida dan kakao.

Selanjutnya, terbit kembali HGU Nomor 13 /SKU seluas 1.005,3 hektare tepatnya pada 9 November 1992 dengan peruntukan lahan yang serupa, HGU PT Mira Rantih itu sendiri berakhir pada 31 Desember 2022.

Ia menambahkan, bahwa perusahaan Mera Rantih diambil alih oleh Bumi Waras Group melalui akta jual beli Nomor : 354 /SKU/ 30 Desember 2005. Yang beralih menjadi PT KAP. Namun, menurutnya, dalam izin HGU tersebut justru digunakan untuk menanam kelapa sawit, itulah rangkaian sejarah atas keberadaan PT KAP di Kecamatan Sungkai Utara.” Tukasnya.

BACA JUGA:  Halal E.R Si-Oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung Di Penjara Sebut Warga Desa Setempat

Publik kini menanti ketegasan dan tindakan nyata pemerintah daerah serta pemangku kepentingan untuk menangani atas indikasi dugaan pelanggaran serius PT KAP,-(Red)

banner 325x300