BrataNewsTV – Lampung Utara – Aroma busuk dari skandal dugaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara semakin menguat. Kini, Kejaksaan Negeri setempat telah menaikkan status kasus ini dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Langkah ini diambil setelah terdeteksi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.
“Statusnya sudah naik ke penyidikan, tapi untuk tanggal pastinya, saya kurang ingat,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/5/2026).
Peningkatan status ini disebabkan oleh adanya bukti permulaan yang cukup kuat yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum dalam kasus ini. Namun, ia belum dapat memastikan apakah penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita tunggu semua proses pengambilan keterangan rampung dulu sebelum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa pada Rabu esok, pihaknya akan memanggil kembali para pejabat KPU setempat untuk dimintai keterangan. Ready Mart mengaku belum mendapat informasi mengenai pemanggilan tersebut.
“Untuk itu, saya belum mendapatkan informasi dari bidang Pidsus, nanti akan saya tanyakan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan dana hibah Pilkada ini dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada tanggal 26 Mei 2025. Seiring berjalannya waktu, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara semakin mendekati titik terang.
Hasil konsultasi antara DPRD dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa sisa dana hibah Pilkada ‘haram’ digunakan setelah pengusulan pengesahan pasangan calon kepala daerah terpilih. Menanggapi hal ini, pihak legislatif telah merekomendasikan Inspektorat Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah KPU.
Kontroversi mengenai dana hibah KPU Lampung Utara ini berawal dari dugaan pelanggaran dalam penggunaan sisa dana hibah. Total sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar, di mana Rp4,7 miliar digunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang menjadi sorotan mencapai Rp2,3 miliar, dengan sekitar Rp927 juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan KPU,- (GM/Red)














