Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks

HAKAN Tegaskan Anak Multikultural Adalah Aset Strategis, Bukan Beban Administratif

banner 120x600

BALI – BrataNewsTV-Di tengah tantangan dinamika mobilitas global yang semakin cair, Indonesia tidak bisa lagi membiarkan regulasi kewarganegaraannya tertinggal zaman. Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) secara resmi mendorong revisi Undang-Undang Kewarganegaraan RI untuk segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini bukan sekadar tuntutan komunitas, melainkan kebutuhan strategis bangsa untuk mengamankan potensi sumber daya manusia unggul dari generasi anak multikultural.

Desakan ini disampaikan melalui Forum Nasional “Anak Bangsa Aset Bangsa” di Bali, Senin (22/6/2026). HAKAN menegaskan bahwa aturan lama telah menciptakan diskriminasi terselubung yang merugikan ribuan anak hasil perkawinan antarbangsa dan anak eks-WNI yang kehilangan status karena kendala administratif, bukan karena hilangnya rasa cinta tanah air.

Batas Usia 21 Tahun Sudah Tidak Relevan. Poin paling krusial dalam usulan HAKAN adalah pergeseran batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi Anak.

Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, dari 21 tahun menjadi 26 tahun. Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, menjelaskan bahwa patokan usia 21 tahun adalah warisan masa lalu yang tidak lagi sesuai dengan realitas pendidikan dan karir generasi Z.

BACA JUGA:  Korem 043/Gatam Gembleng 120 Prajurit Melalui Ujian Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer

“Pada usia 21 tahun, mayoritas pemuda masih berjuang menyelesaikan studi atau baru merintis karier. Mereka belum memiliki kematangan finansial maupun emosional untuk mengambil keputusan seumur hidup tentang identitas kebangsaan. Melonggarkan hingga 26 tahun adalah bentuk keadilan agar mereka bisa memilih berdasarkan kesadaran penuh, bukan tekanan situasi,” tegas Analia.

Kebijakan ini dinilai vital untuk mencegah hilangnya talenta terbaik bangsa hanya karena mereka terpaksa memilih kewarganegaraan asing demi kelanjutan pendidikan atau pekerjaan di fase transisi tersebut.

HAKAN juga menyoroti ironi nasib anak eks-WNI. Banyak dari mereka kehilangan status WNI bukan karena keinginan pribadi, melainkan karena ketidaktahuan prosedur atau terlewatnya tenggat waktu administratif. Usulan jalur afirmasi dan penyederhanaan birokrasi menjadi tawaran konkret untuk mengembalikan hak mereka.

“Mereka memiliki ikatan darah dan budaya dengan Indonesia. Menolak mereka kembali hanya karena kesalahan administratif sama saja dengan membuang aset SDM yang sudah teruji di kancah internasional,” tambah Analia

BACA JUGA:  Skandal RLH Oknum Kepala Sekolah Di Bukit Kemuning : Diminta Warga Inspektorat Turun Tangan

Respons pemerintah terhadap desakan ini sangat positif dan mengarah pada tindakan nyata.

Direktur Tata Negara Kemenkumham, Dr. Dulyono, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap revisi UU Kewarganegaraan, khususnya terkait fleksibilitas pilihan kewarganegaraan bagi ABG.

Dukungan serupa ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., yang menjadikan pemulihan status WNI bagi anak eks-WNI sebagai prioritas layanan. Sinergi ini diperkuat oleh kehadiran Asisten Deputi Koordinasi Keimigrasian Kemenko Polhukam, F. Herdaus, S.H., M.H., serta perwakilan Ditjen Imigrasi Bali, Andriansyah, yang berkomitmen mengawal diskusi strategis ini hingga menjadi kebijakan.

Dengan dukungan lintas instansi, HAKAN optimis revisi UU Kewarganegaraan akan segera terealisasi. Tagline “One Nationality, Multiple Facilities” bukan lagi sekadar slogan, melainkan visi negara untuk memberikan perlindungan hukum yang adil tanpa mengurangi esensi kebangsaan.

BACA JUGA:  Ansori Sabak : Mendesak Pemerintah Menyelesaikan Terkait HGU PT Jaloko Yang Sudah Kadaluarsa & Tidak Berlaku Lagi

Indonesia membutuhkan anak-anak multikultural ini. Merekalah jembatan diplomasi budaya, penghubung ekonomi global, dan bukti bahwa Indonesia mampu merawat keberagaman dalam bingkai persatuan. Revisi UU Kewarganegaraan adalah kunci untuk membuka pintu bagi mereka pulang dan berkontribusi maksimal bagi negeri.

(BrataNewsTV/Megy-Liputan Khusus)

banner 325x300