JAKARTA – BrataNewsTV – Retorika Prabowo mendapatkan kritikan tajam dari berbagai kalangan Pers. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan – KWIP, Deferi Zan, sangat menyayangkan pernyataan Presiden Republik Indonesia dalam sebuah pidato pada 23 Juli 2026 yang dinilai mengancam insan media.
Dalam video pidato yang beredar di media sosial, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kalimat: _”Para media, hati-hati, kami mencatat kelakuan-kelakuanmu satu-satu. Kami bukan kambing-kambing yang bisa kau atur-atur.”_
Deferi Zan menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis dan mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang.
“Kami sayangkan. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Seharusnya menjadi contoh dalam menghormati kemerdekaan pers. Kritik media itu vitamin demokrasi, bukan ancaman,” ujar Deferi Zan kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pemberitaan yang tidak berimbang atau keliru, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi.
“Kalimat ‘mencatat kelakuan satu-satu’ itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk tekanan. Padahal pers adalah pilar keempat demokrasi. Kalau pers dibungkam, maka suara rakyat juga akan ikut terancam,” tegasnya.
KWIP mendesak Istana memberikan klarifikasi agar tidak terjadi multitafsir. KWIP juga mengajak seluruh insan pers tetap profesional, berimbang, dan tidak gentar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan keterangan resmi terkait konteks lengkap pidato tersebut.
Video pidato bersumber dari akun TikTok @suarakonstituen. KWIP tidak bermaksud menuduh, melainkan menyampaikan keprihatinan atas dampak pernyataan terhadap iklim kebebasan Pers,- (Mg/Red).














